Mahasiswi USI Diduga Dibunuh

FAKTA-FAKTA Mahasiswi USI Tewas Dibunuh Mantan Pacar: Masih Tetangga, Sempat Kelabui Keluarga Korban

Mahasiswi USI tewas dibunuh mantan pacarnya. Mayat Tantri Yuliala Tanjung (20) berhasil ditemukan setelah lima hari pencarian. 

|
HO
Tantri Yulia Tanjung, mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun (USI) ditemukan tewas di Serdang Bedagai, Sunatera Utara, Sabtu (15/7/2023). Terduga pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian yang disebut-sebut merupakan mantan pacar korban. (KOLASE TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA) 

Sementara Tantri beralamat di Jalan Anjangsana Huta IV Nagori Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.

Junisar mengungkap, peristiwa itu berawal pelaku menghubungi korban melalui media sosial. Keduanya kemudian berjanji untuk bertemu. Pada Senin 10 juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB, korban menjemput pelaku di daerah Rambung Merah, Kabupaten Simalungun.

Mereka kedua lalu menuju lokasi pembunuhan di Dusun I, Desa Afdeling VI Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedaga

"Pelaku dan korban akhirnya menuju TKP, lalu saat turun ke lokasi, pelaku menyuruh korban untuk berjalan duluan. Kemudian pelaku memukul kepala korban dengan batu," ujar Junisar.

Berdasarkan hasil autopsi ditemukan bekas luka pada bagian kepala korban. Junisar menyebut, pelaku membunuh dengan memukul kepala korban dengan batu hingga tewas.

"Saat itulah pelaku mengambil batu di sekitar TKP dan memukul kepala korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan menjerit minta tolong, namun pelaku kembali memukuli korban di bagian wajah serta leher sehingga korban tidak berkutik lagi, usai tidak bernyawa," kata Junisar.

Usai membunuh pelaku membawa barang barang berharga milik korban. Kemudian meninggalkan lokasi kejadian dengan sepeda motor Vario 125 milik korban.

Polisi lalu mengamankan sejumlah barang bukti di sekitar lokasi kejadian seperti sweter warna abu-abu, helm warna hijau, 1 buah bongkahan batu dan 1 unit sepeda motor honda vario 125 warna putih.

Perkara ini pun masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman mati seumur hidup atau 20 tahun penjara.

(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved