Sidang Kasus Penganiayaan

AKBP Achiruddin Hasibuan Kembali Diadili, Korban Ken Admiral Bakal Beri Kesaksian

Ken Admiral, korban penganiayaan keluarga AKBP Achiruddin Hasibuan rencananya akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan

Tayang:
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
AKBP Achiruddin Hasibuan (tengah) memakai baju tahanan dibantu oleh petugas kepolisian saat sidang perdana selesai di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Rabu (12/7) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi korban Ken Admiral dalam persidangan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan, pekan depan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Hari ini, Senin (17/7/2023), AKBP Achiruddin Hasibuan kembali menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap korbannya Ken Admiral.

Sesuai jadwal, sidang akan digelar di PN Medan.

Untuk hari ini, agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix Ginting berencana menghadirkan saksi korban, yakni Ken Admiral. 

Baca juga: Pekan Depan JPU Bakal Hadirkan Ken Admiral sebagai Saksi di Persidangan AKBP Achiruddin Hasibuan

"Akan kami hadirkan (saksi Ken Admiral), langsung secara offline, akan kami usahakan," kata Felix, Rabu (12/7/2023) lalu.

Merujuk informasi dari situs sipp.pn-medankota.go.id, persidangan tersebut dijadwalkan sekira pukul 13.00 WIB di ruang Cakra II PN Medan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus ini bermula pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 16.00 WIB.

Saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui direct message Instagram kepada Aditiya Hasibuan menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Perdana di PN Medan, Didakwa Pasal Penganiayaan

Safira Husna ini adalah wanita yang tengah didekati oleh saksi korban. 

"Dimana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama saksi Aditiya Hasibuan dengan saksi Safira di Instagram. Dan saksi Aditiya Hasibuan menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata, 'tadi kau sudah nanya sama Fira',"

"Namun, saksi korban malah memaki saksi Aditiya Hasibuan dengan perkataan 'hei k*nt*l-k*nt*l, kau tinggal bilang aja udah', lalu saksi Aditiya Hasibuan bertanya 'apa masalah', dan saksi korban menjawab 'iya masalah', sehingga timbul rasa emosi saksi Aditiya Hasibuan terhadap perkataan saksi korban," kata jaksa.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Aditya Hasibuan, Sidang Perkara Penganiayaan Dilanjutkan

Kemudian, pada Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB, ketika saksi Aditiya Hasibuan menggunakan mobil warna putih nomor polisi BK 805 HSB melewati Jalan Gagak Hitam/Ringroad dan Jalan Setia Budi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah I, saksi Aditiya Hasibuan melihat mobil Mini Cooper warna abu bernomor polisi B 332 yang dikendarai saksi korban.

Lalu, Aditiya Hasibuan teringat pernah dimaki-maki oleh saksi korban, sehingga timbul rasa emosi Aditiya Hasibuan dan berniat mengajak berkelahi.

Kemudian, Aditiya Hasibuan mengikuti mobil milik saksi korban hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah II, dan ternyata saksi korban pulang ke rumahnya.

Baca juga: Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Sekira pukul 23.00 WIB, saksi Aditiya Hasibuan melihat mobil milik Ken Admiral keluar dari arah Tasbi II.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved