Berita Medan

Berita Foto: AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Perdana Kasus Gudang Solar Ilegal

AKBP Achiruddin Hasibuan jalani sidang perdana terkait perkara gudang solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/7/2023).

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Perdana Kasus Gudang Solar Ilegal - 18072023_MENDENGARKAN-DAKWAAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan (dua kanan) mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU saat sidang perdana terkait gudang solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Selasa (18/7) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, perbuatan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan terlibat dalam perkara gudang solar ilegal dan diancam pidana melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Berita Foto: AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Perdana Kasus Gudang Solar Ilegal - 18072023_SIDANG-PERDANA_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Hakim Ketua Oloan Silalahi (tengah) memimpin sidang perdana terkait gudang solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Selasa (18/7) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, perbuatan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan terlibat dalam perkara gudang solar ilegal dan diancam pidana melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Berita Foto: AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Perdana Kasus Gudang Solar Ilegal - 18072023_MENDENGARKAN-DAKWAAN_ABDAN-SYAKURO-3.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Edy (kanan) bersama terdakwa Parlin (kiri) mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU saat sidang perdana terkait gudang solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Selasa (18/7) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, perbuatan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan terlibat dalam perkara gudang solar ilegal dan diancam pidana melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Berita Foto: AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Perdana Kasus Gudang Solar Ilegal - 18072023_MEMBACAKAN-DAKWAAN_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan (kanan) bersama Tiorida Hutagaol (kiri) membacakan dakwaan saat sidang di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Selasa (18/7) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, perbuatan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan terlibat dalam perkara gudang solar ilegal dan diancam pidana melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan jalani sidang perdana terkait perkara gudang solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/7/2023).

Selain itu, ada dua terdakwa lainnya yang turut menjalani sidang perdana dalam perkara tersebut. Keduanya yakni Edy dan Paralin.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra IV PN Medan, dipimpin oleh ketua majelis hakim, Oloan Silalahi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randi H Tambunan dan Tiorida Hutagaol membacakan dakwaan terhadap terdakwa secara terpisah. 

Dalam dakwaan tersebut, Randi menerangkan kronologi AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan terlibat dalam perkara gudang solar ilegal tersebut.

Menurut JPU Randi, perkara berawal pada bulan April 2022-April 2023 di Jalan Garu Sinumba Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia. 

Saat itu ketiga terdakwa, Achiruddin, Edy dan Parlin telah menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

"Bermula pada Bulan April 2022 ketiga terdakwa meminta bantuan saksi bernama Kasim untuk mencari satu unit mobil box untuk usaha. Namun, saksi tidak mengetahui mobil tersebut digunakan untuk apa," ucap JPU mengawali dakwaannya.

Usai ketiga terdakwa meminta dicarikan mobil, pada bulan September 2022, saksi Kasim memberikan informasi  penjualan mobil tersebut.

"Saat itu harga mobil yang dibeli oleh ketiga terdakwa sebesar Rp 38 juta," jelasnya.

Usai melakukan pembelian mobil, Achiruddin Hasibuan pun melakukan modifikasi terhadap mobil tersebut untuk penggunaan perniagaan kasus solar ilegal tersebut

"Satu unit mobil jenis box diubah bentuk dan spesifikasinya oleh ketiga terdakwa. Diletakkan dan dimasukkan dua unit baby tank fiber berlapis besi kapasitas 1000 liter. Bahwa pada masing-masing bagian baby tank tersebut telah dipasang selang yang terhubung kepada tanki bahan bakar," jelasnya.

Kemudian, dikatakan JPU, bagian bawah mobil pada bagian bawah tangki bahan bakar, dipasang mesin jet pump yang tersambung. 

"Bahwa pada bagian dalam kabin atau pada dashboard mobil box tersebut dipasang saklar yang berfungsi untuk menghidupkan mesin jet pump sehingga mesin jet pump tersebut," jelasnya.

Usai melakukan renovasi pada mobil tersebut, ketiga terdakwa memerintahkan seorang saksi baru bernama Jupang, sebagai supir mobil boks untuk melakukan kegiatan pengangkutan minyak sulingan.

"Pengangkutan minyak sulingan ini berada di Pangkalan Berandan Aceh dan akan dijual kembali kepada pembeli dengan harga yang tinggi," jelasnya.

Dalam dakwaan JPU juga diterangkan mobil tersebut juga dipergunakan sebagai alat angkut dalam kegiatan pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat.

"Mulai dari Kota Medan dan sekitarnya termasuk Kabupaten Deliserdang dan Kota Binjai," jelasnya.

Dijelaskan JPU dalam dakwaan, juga diterangkan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi ini diangkut dan di bawa ke gudang penimbunan milik PT Almira Nusa Raya yang  berlokasi di Jalan Karya Dalam Kelurahan Helvetia Timur.

"Namun pembelian dari beberapa SPBU tersebut termasuk mencurigakan karena dilakukan dalam beberapa kali pada hari yang sama dan dalam waktu yang relatif berdekatan," jelasnya.

Setelah tiba di gudang penyimpanan. Selanjutnya, dilakukan pembongkaran dan pemindahan bahan bakar minyak jenis solar dari tangki baby tank, di dalam mobil box ke dalam salah satu tangki penyimpanan dengan volume 16 (enam belas) ton untuk disimpan beberapa lama. 

"Setelah bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut disimpan dan situasi kelangkaan bahan bakar jenis solar dan harga yang relatif tinggi. kemudian Terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp. 300 per liter," ucap JPU.

Atas dasar itu,  pada tanggal 27 April 2023 Tim Penyelidik/Penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara melakukan penindakan.

"Pada pukul 01.30 WIB tim penyelidik turun ke lapangan  dan menemukan gudang yang berlokasi di Jalan Karya Dalam dan menemukan barang-barang yang kemudian dilakukan penyitaan terhadap benda-benda tersebut," jelasnya.

Adapun beberapa barang bukti yang ditahan oleh tim penyelidik diantaranya, satu buah tank fiber ukuran 1000 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 712 liter.

Satu unit tanki besi duduk berbentuk persegi dan beberapa barang bukti lainnya.

"Atas dasar barang bukti tersebut, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved