Berita Medan

Sumbang PAD Rp 449 Miliar, Pengusaha Hotel-Restoran di Medan Desak Dilibatkan Bahas Raperda KTR

Berkaca pada Pemasukan Asli Daerah (PAD), Denny menyebutkan sektor hotel dan restoran memiliki kontribusi yang signifikan.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
DOK TRIBUN MEDAN/ M DANIEL EFFENDI SIREGAR
KAWASAN TANPA ROKOK - Kampanye Kawasan Tanpa Rokok di Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang sedang bergulir di DPRD Medan diharapkan tidak berefek negatif pada ekosistem bisnis jasa perhotelan dan pariwisata.

Hal ini mengingat bisnis perhotelan tidak terlepas dari konsumen produk tembakau. 

Seperti yang diutarakan Ketua Badan Pengurus Daerah Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Sumut, Denny S Wardhana, beban pelaku usaha terasa semakin berat semenjak kebijakan efisiensi digaungkan, bisnis perhotelan di Kota Medan turut terdampak. 

“Ratusan anggota PHRI Sumut terkena dampak. Medan sebagai kota MICE (Meetings, Incentives, Conferences, dan Exhibitions) kehilangan pelanggan dari sektor pemerintahan dan BUMN. 

Rata-rata omzet hotel turun 30-40 persen dari bisnis MICE. Sedangkan okupansi hotel menurun hingga 20 persen tahun ini. Dampaknya, tak sedikit hotel-hotel yang terpaksa memberhentikan karyawan," ujarnya, Selasa (28/2025).

Menurutnya, dengan keberadaan Raperda KTR yang sedang digodok, PHRI sebagai industri dengan jumlah tenaga kerja yang banyak harus dilibatka, baik oleh legislatif maupun eksekutif dalam pengambilan kebijakan karena mereka sebagai pihak terdampak langsung terhadap. 

“Sebagai pengusaha dan Ketua PHRI Sumut, kami belum dilibatkan oleh Pansus Perda KTR Medan. Jangan sampai Perda KTR nya menjadi 'lebih ketat lagi. Di tengah kondisi bisnis perhotelan yang sedang lesu, kami berharap aspirasi pelaku usaha diakomodir dan siap mendapat jalan tengah sebelum aturan tersebut disahkan," tegasnya. 

Berkaca pada Pemasukan Asli Daerah (PAD), Denny menyebutkan sektor hotel dan restoran memiliki kontribusi yang signifikan.

Oleh karena itu, bilang Raperda KTR dirancang sangat menekan sektor hotel, restoran dan pariwisata, tentu juga pemasukan ke kas daerah juga akan ikut menyusut. 

“Tahun 2024, total pendapatan dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran di Kota Medan lebih dari Rp449 Miliar. Bisa jadi dengan kondisi sosio ekonomi seperti sekarang, target tahun ini lebih rendah dari tahun lalu,"terangnya.

Selain itu, lanjut Denny, yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah, adalah keberlangsungan tenaga kerja di sektor hotel dan restoran.

Jika ada regulasi yang membebani sektor ini, dampaknya serapan tenaga kerja berkurang, dan berujung pada peningkatan angka pengangguran.  

"Sebagai gambaran, untuk kebutuhan satu acara event, ada ratusan pekerja yang terlibat. Nah, sekarang, saya ada dengar dari rekan-rekan ya, beberapa poin ada yang semakin memberatkan bisnis perhotelan.

Kami sangat berharap dilibatkan lah oleh pemerintah untuk membahasnya. Tolong dicarikan win solution-nya atau jalan tengahnya karena ini juga menyangkut tenaga kerja," jelasnya. 

Menghadapi tantangan situasi bisnis perhotelan yang tengah lesu ini, Denny menyebutkan bahwa PHRI Sumut tengah berusaha menjalin kerjasama dengan agen travel, pengusaha swasta, lembaga-lembaga pendidikan, perbankan swasta untuk menggelar acara di hotel anggota PHRI. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved