Rumahnya Dikurung, Lansia Tantang Pihak Hotel Buktikan Omongan Penawaran atau Tempuh Jalur Hukum

Lansia bernama Ngadenin (63) yang rumahnya dikurung menantang pihak hotel untuk membuktikan ucapannya yang mengaku pernah menawar lahan Ngadenin Rp 8

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Pihak hotel yang kurung rumah lansia bernama Ngadenin (63) di Pondok Gede akhirnya buka suara. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Lansia bernama Ngadenin (63) yang rumahnya dikurung menantang pihak hotel.

Adapun Ngadenin menantang pihak hotel untuk membuktikan ucapannya yang mengaku pernah menawar lahan Ngadenin Rp 8 juta per meter.

Padahal dikatakan Ngadenin, pihak hotel hanya menawar lahannya Rp 5 juta per meter.

Kuasa hukum Ngadenin, Zaenal Abidin pun mengatakan, pihak hotel tak pernah menawar lahan kliennya sampai Rp 8 juta per meter.

Menurutnya pihak hotel tiga kali mengajukan penawaran.

Penawaran pertama Rp 5 juta, penawaran kedua Rp 7 juta dan terakhir Rp 5 juta pada tiga tahun lalu.

“Kalau Pak Devin menyampaikan statement-nya bahwa pihak hotel telah menawarkan Rp 8 juta, kami akan meminta bukti," ungkap Zaenal dikutip Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Zaenal juga meminta pihak hotel membuktikan secara tertulis kapan penawaran Rp 8 juta itu disampaikan kepada kliennya.

"Di mana dan kepada siapa Rp 8 juta itu disampaikan, apakah ada bukti tertulis atau tidak," tutur Zaenal.

Baca juga: Lansia Vs Pemilik Hotel Panas, Ngadenin Duga Taktik Jahat Kurung Rumahnya Sengaja Biar Jual Murah

Baca juga: Babak Baru Hotel Kurung Rumah Lansia, Rupanya Ngibul Soal Penawaran, Cuma Ngasih Harga Rp 5 Juta

Zaenal juga mengaku telah mengumpulkan bukti pihak hotel mengucapkan kalimat tersebut dalam wawancara di media.

Apabila pihak hotel tidak dapat membuktikan, Zaenal memastikan bahwa pihaknya akan mempermasalahkan hal itu.

"Kalau tidak bisa membuktikan ucapannya, kami akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.

“Saya akan laporkan ke Polresta Bekasi terkait dengan kebohongan publik," ungkap Zaenal.

Sebelumnya diberitakan, keluarga pemilik hotel bernama Devin mengaku pernah tiga kali menawarkan harga pembebasan lahan kepada Ngadenin senilai Rp 8 juta per meter pada 2021.

Nilai tersebut merujuk pada nilai jual obyek pajak (NJOP) wilayah itu.

Lansia bernama Ngadenin (63) ini harus bolak balik melewati got yang sebagai akses satu-satunya untuk menuju ke rumahnya.
Lansia bernama Ngadenin (63) ini harus bolak balik melewati got yang sebagai akses satu-satunya untuk menuju ke rumahnya. (HO)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved