Prahara Rumah Tangga

Sakit Hati Sering Dimaki, Ayah Habisi Putrinya, Sempat Rudapaksa Sebelum Jadi Mayat Dalam Karung

Di tubuh pria botak tersebut terdapat banyak tato. Ia terlihat menggunakan celana pendek berwarna pink. Saat ditanya-tanya polisi adan awak media, Su

Kolase surya/didik mashudi/luthfi husnika
Identitas jasad wanita dalam karung di Kediri terungkap. Sulastri memperlihatkan foto bersama putrinya yang dihabisi ayah kandungnya di rumahnya Desa Bangle, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Minggu (9/7/2023) 

"Sehingga menimbulkan luka pada korban sebagaimana hasil otopsi," lanjut Rizkika.

Penemuan mayat wanita di dalam karung.
Penemuan mayat wanita di dalam karung. (Tribunjatim.com/Luthfi Husnika)

Luka di kepala itu membuat korban tak sadarkan diri. Dalam kondisi itu pelaku membopongnya ke kamar mandi.

Rizkika mengungkapkan, di kamar mandi itu pelaku sempat menyetubuhi korban yang tengah dalam keadaan tidak sadarkan diri.

"Di dalam kamar mandi itulah korban sempat dicabuli," ujar perwira berusia 31 tahun itu.

Usai mencabuli, pelaku mengecek nadi dan napas korban dan mendapatinya masih hidup.

Sehingga pelaku membenamkan kepala korban ke dalam bak air kamar mandi untuk memastikannya sudah meninggal.

Untuk menutupi perbuatannya, pelaku lantas mengambil karung plastik dan memasukkan korban yang tak berdaya itu ke dalamnya.

Korban dimasukkan dengan kondisi mulut dibekap lakban, tangan serta kaki diikat.

"Lalu dibawa naik sepeda motor ke lokasi pembuangan," kata Rizkika.

kasus-rudapaksa-ayah-tribunmedan
Identitas jasad wanita dalam karung di Kediri terungkap. Sulastri memperlihatkan foto bersama putrinya yang dihabisi ayah kandungnya di rumahnya Desa Bangle, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Minggu (9/7/2023).

Selain membunuh korban, masih kata Rizkika, pelaku juga membawa serta perhiasan, ponsel, serta sepeda motor milik korban.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai Pasal 4 ayat 1, 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) subsider pasal 338 KUHP, pasal 286 KUHP, serta pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Bulu Pasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dibuat heboh temuan mayat dalam karung yang teronggok di pematang sawah pinggir irigasi, Sabtu (8/7/2023).

Penyelidikan polisi mengungkap mayat tersebut korban pembunuhan.

Sepekan kemudian aparat menangkap Suprapto, pelaku pembunuhan itu, yang lari di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jum'at (15/7/2023).

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved