Berita Sumut

Diduga Angkut Kayu Ilegal Logging, Dinas LHK Sumut Amankan Satu Unit Truk Bermuatan di Taput

Dinas LHK Sumut mengamankan satu unit truk beserta muatannya kayu pinus gelondongan di Desa Hutaraja, Kabupaten Tapanuli Utara.

|
HO
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Sumut menyita satu unit colt diesel bermuatan kayu pinus 98 batang yang diduga hasil dari ilegal logging di Kawasan Hutan Dolok Imun, Desa Hutaraja Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara. Kayu dan colt diesel tersebut saat ini diamankan pihak DLHK sebagai barang bukti untuk proses hukum. 

TRIBUN-MEDAN.com, TAPUT – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara mengamankan satu unit truk beserta muatannya kayu pinus gelondongan di Desa Hutaraja, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Kepala DLHK Sumut Yuliani Siregar mengatakan, diduga kayu pinus tersebut ditebang pada kawasan hutan Dolok Imun, Desa Hutaraja tanpa mengantongi izin dari DLHK.

Baca juga: Ilegal Logging Marak di Sumatra Utara, DLHK Sita 65 Meter Kubik Kayu Ilegal Hingga 1.500 Bakau

Baca juga: Dinas LHK Sumut Amankan 65 Meter Kubik Kayu dan Alat Berat Milik Pelaku Illegal Logging

"Polisi Hutan (Polhut) dari DLHK Pemprov Sumut langsung mengamankan truk berjenis colt diesel bersama dengan 98 kayu gelondongan," ujarnya saat diwawancarai, Rabu (19/7/2023).

Dikatakan Yuliani, sopir pembawa kayu pinus yang diduga ilegal tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen sah untuk mengangkut atau menebang pohon di kawasan Dolok Imun.

“Sopir yang mengangkut tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, bukan untuk kawasan hutan Dolok Imun, jadi petugas kita di lapangan langsung mengamankan barang bukti truk dan kayu pinus,” katanya.

Yuliani Siregar menambahkan, pemegang kuasa Surat Angkutan Kayu Rakyat (SKAR) yang ditunjukkan sopir tersebut telah mengajukan permohonan untuk pemanfaatan kawasan hutan Dolok Imun, Desa Hutaraja, tetapi belum dikabulkan DLHK Pemprov Sumut karena tidak memenuhi syarat.

Hal ini karena maraknya penebangan ilegal kayu pinus di kawasan tersebut, dengan dalih bantuan sosial gempa Tarutung 1 Oktober lalu dan juga pembangunan taman wisata.

Bupati Taput Nikson Nababan juga sudah mengajukan permohonan perihal penertiban Izin Pemanfaatan Kayu di Kawasan Hutan Dolok Imun, Kecamatan Sipoholon dan Pagaran.

Tahun 2019 juga sudah mengeluarkan surat yang menegaskan kegiatan pembangunan di Dolok Imun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bukan hanya dasar itu saja, tetapi Dirjen Penegakan Hukum KemenLHK juga sudah menyurati kita pada 31 Mei 2023 terkait adanya dugaan penebangan kayu ilegal di Desa Hutaraja, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput,” kata Yuliani.

Yuliani menegaskan kepada pelaku usaha pemanfaatan kawasan hutan harus beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia meminta kepada seluruh pihak untuk menghentikan perusakan hutan atau penebangan pohon tanpa izin pihak yang berwenang.

Baca juga: Dinas LHK Pemprov Sumut Sita Ekskavator Diduga Lakukan Perusakan Hutan di Karo

Baca juga: Pria Bersenjata Laras Panjang Ancam Petugas DLHK, Rampas Kayu Hasil Diduga Ilegal Logging di Tapsel

"DLHK bekerja serius dalam hal ini untuk melindungi kawasan hutan Sumut. Ada ketentuan-ketentuan yang ketat soal pemanfaatan kawasan hutan, APL (Areal Penggunaan Lain) misalnya harus punya bukti kepemilikan yang diakui BPN dan persetujuan Pemkab, untuk yang tumbuh alami menggunakan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online dan syarat dari DLHK," 

“Dokumen tidak sesuai, tidak sah akan kita proses secara hukum sesuai UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup,” pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved