Ilegal Logging

Ilegal Logging Marak di Sumatra Utara, DLHK Sita 65 Meter Kubik Kayu Ilegal Hingga 1.500 Bakau

Aksi ilegal logging di sejumlah wilayah Sumatra Utara kian massif dan mengkhawatirkan. DLHK Sumut sita 65 meter kubik kayu hingga 1.5000 bakau

Editor: Array A Argus
HO
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Sumut Yuliani Siregar saat menunjukkan eskavator hasil tangkapan yang berhasil di bawa ke kantornya, Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Aksi ilegal logging di sejumlah wilayah Sumatra Utara kian massif.

Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil tangkapan kayu ilegal logging yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara (Sumut).

Dalam kasus ilegal logging, DLHK Sumut mengamankan sekitar 65 meter kubik kayu ilegal dari beberapa daerah di Sumut.

DLHK juga menyita beberapa alat berat yang digunakan untuk kegiatan illegal logging.

Baca juga: Bawa Kayu Hasil Ilegal Logging, Dua Warga Aceh Tamiang Ditangkap

Kepala DLHK Sumut Yuliani Siregar mengatakan, ini merupakan hasil operasi DLHK selama satu bulan terakhir di beberapa kawasan hutan dan lokasi industri pengolahan kayu di Sumut.

Daerah tersebut antara lain Rawasari (Kabupaten Asahan), Mosa, Siais, Tanah Tombangan, Tolang Jae dan Batang Onang (Kabupaten Tapanulis Selatan).

Ada juga dari Mardinding dan Siosar (Kabupaten Karo), Desa Simonis (Labuhanbatu), Balige dan Humbahas termasuk 1.500 kayu bakau di Brandan Barat (Kabupaten Langkat).

Baca juga: Disebut Lakukan Ilegal Logging di Desa Parbuluan, Ini Penjelasan PT Gruti

Yuli menuturkan, layu-kayu tersebut kemudian diamankan ke Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), sedangkan untuk alat berat ada tiga yang diamankan DLHK ditambah satu kapal pengangkut bakau ilegal.

Untuk alat berat DLHK akan menyerahkannya ke pihak berwenang untuk menjadi barang bukti.

“Ada sekitar 65 meter kubik kayu yang kita amankan, itu dimuat dalam sekitar 7 sampai 8 truk pengangkut. Kita terus memburu pelaku illegal logging, mempersempit ruang gerak mereka untuk menyelamatkan hutan kita,” kata Yuliani Siregar di kantornya, Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Medan, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Hutan Lae Pondom Dirusak, Pemkab Dairi Bentuk Tim Gabungan TNI/Polri Seser Pelaku Ilegal Logging

Dikatakannya, dalam operasi selama satu bulan terakhir, personel DLHK Pemprov Sumut juga terpaksa melepas tangkapannya karena mendapat intimidasi dari Orang Tidak Dikenal (OTK) bersenjata api.

"Ini terjadi di Tapanuli Selatan, dari tiga truk kayu tanpa dokumen sah yang sudah diamankan, petugas kemudian didatangi OTK bersenjata api yang merampas kembali truk kayu dimaksud. Beberapa kayu yang sudah sempat diturunkan kini dijadikan barang bukti," ucapnya.

Yuli mengatakan, pihaknya terkendala melakukan penyitaan di lapangan karena kerap diintimidasi.

Baca juga: Kawasan Pengelolaan Hutan (KPH) Siantar Apresiasi Laporan Ilegal Logging dari Masyarakat Lamtoras

Karena itu, kata dia, pihaknya kerap meminta dukungan TNI dan Polri.

“Ada pihak bersenjata laras panjang yang datang dan mengintimidasi Polisi Hutan kita, kita terkadang terpaksa menghindari bentrok. Ada juga massa yang melakukan perlawanan, sehingga dalam penanganannya kita harus susun strategi dengan baik agar bisa mengamankan alat berat atau kayu sitaan,” kata Yuliani Siregar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved