Harta Menpora Dito Disebut Hasil Hadiah, KPK Nyinyir : Kaget, Kalau Hadiah Mungkin Jam Tangan Kan

KPK kaget mendengar banyaknya harta Menpora Dito disebut berasal dari hadiah. Menurut KPK, ini merupakan sebuah keunikan, mengingat biasanya hadiah ha

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kaget mengetahui banyaknya harta Menpora Dito Ariotedjo disebut berasal dari hadiah. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Sindir soal harta Menpora Dito Ariotedjo yang mencapai Rp 282 miliar berasal dari hasil hadiah, KPK mengaku kaget.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kaget mengetahui banyaknya harta Menpora Dito Ariotedjo disebut berasal dari hadiah.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan pun merespons terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Pahala Nainggolan mengaku kaget mengetahui kepemilikan empat bidang tanah dan bangunan serta satu unit mobil Menpora Dito Ariotedjo berasal dari hadiah.

"Kita belum lihat hadiahnya dari siapa kan,” ujarnya.

“Kita juga enggak tahu ini salah kasih nama hadiah sebenarnya warisan atau hibah enggak tahu kita. Karena istilah hadiah kan kita kaget juga," kata Pahala, dikutip Tribun-Medan.com dari Tribunnews.com, Rabu (19/7/2023).

Pahala juga menyebutkan bahwa keterangan sumber kepemilikan dari 'hadiah' pada LHKPN Menpora Dito merupakan sebuah keunikan.

Baca juga: KPK Cukup Kaget Mendapati Harta Menpora Dito Aritedjo Kebanyakan Berasal dari Hadiah

Baca juga: Usia Masih 32 Tahun, Kekayaan Menpora Dito Ariotedjo Capai Rp 282 Miliar, Ayahnya Mantan Dirut Antam

Kasus Menpora Dito Ariotedjo semakin bertambah. Setelah diduga terlibat korupsi proyek BTS Kominfo kini terancam sanksi dari KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kaget mengetahui banyaknya harta Menpora Dito Ariotedjo disebut berasal dari hadiah.

Sebab, jelasnya, tidak tersedia pilihan 'hadiah' pada sistem pengisian LHKPN.

"Biasanya kan hibah tanpa akta, hibah pakai akta, warisan, itu kan opsi yang ada kan itu,” katanya.

“Kalau hadiah kan mungkin hadiah kecil-kecil aja kan, jam tangan," sambungnya.

Lebih lanjut, Pahala menyampaikan, tim Direktorat LHKPN KPK saat ini tengah mempelajari laporan harta kekayaan milik Menpora Dito.

"Sedang (dipelajari). Karena kamu tanya, saya juga takut," ungkap Pahala Nainggolan.

Baca juga: Rendy Kjaernett Kapok Selingkuh Dengan Syahnaz, Ngaku Terpukul Dihujat Warganet

Baca juga: Aksi Heroik Masinis KA Brantas dan Asistennya Selamatkan Penumpang Hingga Jadi Trending Topik

Adapun belakangan ini, nama Dito, sejak beberapa hari belakangan jadi sorotan publik.

Harta anak bungsu mantan Dirut Antam ini dipertanyakan publik.

Di usia yang relatif masih sangat muda, 32 tahun, Dito sudah memiliki kekayaan bernilai Rp 282,49 miliar.

Dimana harta terbesar berasal dari aset tanah dan bangunan.

Menteri paling muda di kabinet ini juga memiliki deretan mobil mewah.

Sebut saja Toyota Alphard seri 2.5G tahun 2019 senilai Rp 900 juta dan Hyundai IONIQ 5 tahun 2022 dengan taksiran Rp 800 juta.

HARTA Kekayaan Menpora Capai Rp 282 Miliar, Dito Sempat Dipanggil KPK Soal Kasus BTS 4G
HARTA Kekayaan Menpora Capai Rp 282 Miliar, Dito Sempat Dipanggil KPK Soal Kasus BTS 4G (Tribun Medan)

Yang menarik, sebagian besar harta yang dilaporkannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berasal dari hadiah.

Mengutip laman resmi LHKPN KPK, Rabu (19/7/2023), hadiah dalam pelaporan harta pejabat bisa diartikan sebagai pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain karena suatu keadaan atau sebagai akibat dari suatu perbuatan.

Artinya, apabila seorang pejabat melaporkan hartanya sebagai hadiah.

Maka harta tersebut asal muasalnya berasal dari pemberian pihak lain yang tercatat legal.

Dalam LHKPN, arti hadiah sendiri berbeda dengan warisan.

Disebutkan KPK, warisan adalah pemberian yang diterima dari orang lain berdasarkan wasiat dan menjadi hak milik ketika pemberi wasiat sudah meninggal dunia.

KPK juga menuliskan keterangan, bahwa hadiah juga berbeda dengan hibah.

Sehingga arti hibah dan hadiah dalam pelaporan LHKPN juga berbeda, meski dalam konteks Bahasa Indonesia memiliki makna harfiah yang sama.

Menurut versi KPK, hibah adalah pengalihan hak atas sesuatu kepada orang lain yang dilakukan ketika masih hidup.

Serta pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup juga.

Dalam aturan LHKPN, apabila harta seorang pejabat bercampur antara hibah, hadiah, dan warisan, maka bisa ditulis dengan kombinasi antara ketiganya.

Adapun dari situs e-LHKPN KPK, tercatat Dito memiliki harta kekayaan mencapai Rp 282 miliar.

Lebih rinci, harta kekayaan Dito meliputi sebagai berikut:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 187.595.355.600

1.     Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/249 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 26.000.000.000

2.     Tanah dan Bangunan Seluas 3623 m2/3838 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HADIAH Rp 114.193.000.000

3.     Tanah dan Bangunan Seluas 488 m2/236 m2 di KAB / KOTA KOTA ---, HADIAH Rp 10.000.000.000

4.     Tanah dan Bangunan Seluas 346.65 m2/346.65 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HADIAH Rp 17.350.000.000

5.     Tanah dan Bangunan Seluas 382.13 m2/382.13 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HADIAH Rp 20.052.355.600

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 2.180.000.000

1.     MOBIL, TOYOTA FORTUNER 4VRZ Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 480.000.000

2.     MOBIL, TOYOTA ALPHARD 2.5G Tahun 2019, HADIAH Rp 900.000.000

3.     MOBIL, HYUNDAI IONIQ 5 Tahun 2022, LAINNYA Rp 800.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 6.004.303.070

D. SURAT BERHARGA Rp 89.342.924.072

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 13.393.899.111

F. HARTA LAINNYA Rp 0 Sub Total Rp 298.516.481.853

II. HUTANG Rp 16.050.902.195

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 282.465.579.658.

 

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Awalnya Sangar dan Beringas, Kini Penganiaya Istri Hamil Tersedu-sedu Minta Maaf : Saya Khilaf

Baca juga: Pantas Saja Harta Menpora Dito Capai Ratusan Miliar Rupanya Ayahnya Mantan Dirut PT Antam

 


.

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved