Viral Medsos

Usia Masih 32 Tahun, Kekayaan Menpora Dito Ariotedjo Capai Rp 282 Miliar, Ayahnya Mantan Dirut Antam

Pria yang akrab disapa Dito tersebut mengklaim harta kekayaan bersihnya adalah sebesar Rp 282,46 miliar.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
HO
Usia Masih 32 Tahun, Menpora Dito Ariotedjo miliki harta kekayaan ratusan miliar. Inilah sosok ayahnya. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Usia Masih 32 Tahun, Kekayaan Menpora Dito Ariotedjo Capai Rp 282 Miliar, Ini Sosok Ayahnya.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito alias Dito Ariotedjo, baru saja melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023.

Pria yang akrab disapa Dito tersebut mengklaim harta kekayaan bersihnya adalah sebesar Rp 282,46 miliar.

Sosoknya yang masih muda, kaya raya, dengan jabatan sebagai orang penting di Istana.

Sebagaimana profil kekayaan banyak pejabat di negara ini, harta terbesar disumbang dari kepemilikan aset berupa properti.

Sebelum menjadi Menpora, Dito tercatat sebagai kader muda Partai Golkar sekaligus Staf Khusus Menko Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. 

Dito tercatat lahir pada 25 September 1990 atau saat ini usianya baru 32 tahun. Ia menjadikannya sebagai menteri paling muda saat ini.

Ayah Dito Ariotedjo pun bukan orang sembarangan.

Dito Ariotedjo merupakan putra dari Arie Prabowo Ariotedjo, mantan Dirut PT Aneka Tambang Tbk atau Antam yang kini menjadi bagian dari holding BUMN tambang, MIND ID.

Dikutip dari situs LHKPN KPK, Sabtu (15/7/2023), Dito Ariotedjo memiliki 5 bidang tanah dan bangunan dengan total taksiran sebesar Rp 187,59 miliar.

Nilai properti miliknya terbilang tinggi, mengingat 4 aset tanah dan bangunan yang dilaporkan ke KPK berada di DKI Jakarta.

Dari 5 aset propertinya tersebut, 1 aset tanah dan bangunan seluas 249 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 26 miliar diklaim adalah dari hasil sendiri.

Sementara 4 aset tanah dan bangunan lainnya disebut berasal dari hadiah atau hibah.

Kategori hibah dalam LHKPN sendiri bisa berasal dari pemberian keluarga atau warisan, atau pemberian dari pihak lain secara legal.

Berikut rincian aset tanah dan bangunan milik Menpora Dito:

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved