Gudang Solar Ilegal

Daftar SPBU yang Jual Solar ke AKBP Achiruddin Hasibuan, Paling Banyak di Kota Binjai

AKBP Achiruddin Hasibuan dan Direktur PT Almira Nusa Raya ternyata paling sering beli BBM solar subsidi di SPBU Kota Binjai

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan (kanan) mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU saat sidang perdana terkait gudang solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Selasa (18/7) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, perbuatan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan terlibat dalam perkara gudang solar ilegal dan diancam pidana melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

"Bahwa pada bagian dalam kabin atau pada dashboard mobil boks tersebut kemudian dipasang saklar yang berfungsi untuk menghidupkan mesin jet pump, sehingga mesin jet pump tersebut akan menarik bahan bakar minyak dari tangki mobil boks ke baby tank," kata jaksa.

Setelah membeli BBM jenis solar itu, mobil yang membawa minyak kemudian mengarah ke gudang solar ilegal di dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan yang ada di Jalan Guru Sinomba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. 

Di sana, solar dikumpulkan ke dalam tangki besar.

Baca juga: PT Pertamina Tangguhkan Pembelian BBM Non Subsidi PT Almira Nusa Raya, untuk Memudahkan Penyelidikan

"Setelah bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut disimpan dan situasi kelangkaan bahan bakar jenis solar dan harga yang relatif tinggi, kemudian terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp 300 per liter," ucap JPU.

Atas dasar itu, pada tanggal 27 April 2023 Tim Penyelidik/ Penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara melakukan penindakan.

"Pada pukul 01.30 WIB tim penyelidik turun ke lapangan, dan menemukan gudang yang berlokasi di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinomba dan menemukan barang-barang yang kemudian dilakukan penyitaan terhadap benda-benda tersebut," kata jaksa.

Adapun beberapa barang bukti yang disita diantaranya, satu buah tank fiber ukuran 1000 liter yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 712 liter.

Satu unit tangki besi duduk berbentuk persegi dan beberapa barang bukti lainnya.

"Atas dasar barang bukti tersebut, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa.

Mendengar dakwaan itu, Achiruddin, Edy dan Parlin bergeming.

Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved