Breaking News

Deliserdang Memilih

KPU Deliserdang 'Rajin' PAW-kan Badan Adhoc, Berikut Penjelasannya

KPU Deliserdang 'rajin' melakukan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Badan Adhoc karena alasan berikut ini

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
HO
Ketua KPU Deliserdang, Syahrial melakukan pelantikan PAW terhadap PPK dan PPS di aula kantor KPU beberapa waktu lalu 

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- KPU Deliserdang terbilang 'rajin' melakukan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Badan Adhoc.

Selain PAW dilakukan terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), tindakan serupa juga dilakukan terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Deliserdang, Syahrial Efendy. 

"Kalau untuk PPK sudah ada yang di PAW dari Kecamatan Beringin. Sementara ini baru satu orang saja PPK yang di PAW tapi kalau PPS sudah beberapa kali juga. Adalah sekitar 10," ujar Syahrial Efendy, Kamis (20/7/2023). 

Baca juga: Sempat Ditolak, Bacaleg PSI dan PBB Kini Bernapas Lega, KPU Deliserdang Terima Perbaikan Berkas

Syahrial mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi penyebab mengapa PAW akhirnya dilakukan.

Ia mengatakan, selain karena ada petugas yang pindah, ada juga yang mendapat pekerjaan baru. 

Karena alasan tersebut, mereka pun mengundurkan diri. 

"Seperti yang di Beringin itu orangnya pindah. Penggantinya yang nomor urut 6 jadinya. Pelantikannya belum lama kita lakukan itu di kantor kita. Penggantinya itu PNS,"kata Syahrial. 

Baca juga: KPU Deliserdang Tawarkan Kantornya untuk Tempat Perbaikan Dokumen Bacaleg

Pelantikan terhadap Badan Adhoc ini disebut tidak bisa lama-lama dilakukan.

Hal ini karena kesibukan dari Badan Adhoc ini juga banyak.

Saat ini mereka sedang menyiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan. 

"Kalau kami di KPU sekarang ini masih melakukan verifikasi data perbaikan dokumen Bacaleg. Ya, kita lihat kalau misalkan kerja di instansi pemerintah, kita lihat apakah sudah ada dokumen permohonan pengunduran dirinya atau tidak. Yang sama kami itu yang penting dia sudah melampirkam surat permohonan pengunduran diri, "ucap Syahrial. 

Masalah apakah disetujui atau tidak oleh instansi terkait disebut bukan menjadi kewenangan dari KPU. (dra/tribun-medan.com). 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved