Polemik MA Larang Pengadilan Setujui Nikah Beda Agama, Mendagri : Prinsipnya Ikuti Pengadilan

Polemik pernikahan beda agama masih berlanjut. Di tengah beberapa pengadilan menyetujui nikah beda agama, MA langsung mengeluarkan putusan

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Mahkamah Agung (MA) melarang secara resmi pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan, Rabu (19/7/2023). 

“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin 2 SEMA tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi pun buka suara terkait larangan MA mengabulkan permohonan nikah beda agama tersebut.

Menurutnya, Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan, pencatatan pernikahan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan pengadilan.

Sementara itu, perkawinan yang ditetapkan pengadilan adalah pernikahan yang dilakukan antarumat berbeda agama dan keyakinan.

"Artinya, perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan, kecuali ada penetapan pengadilan," ungkapnya.

Dengan terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, Teguh menegaskan, Dinas Dukcapil akan tetap berada dalam ranah regulasi, termasuk terhadap pelayanan pencatatan perkawinan. 

"Tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Dukcapil,"

"Sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan," pungkasnya.

Baca juga: Magfirah Sakit Hati Dtinggal Pacar Jelang Akad Nikah, Pilih Dinikahi Kakak Kekasih

Baca juga: Respon Tegas PDIP ke Budiman Sudjatmiko Usai Bertemu Dengan Prabowo : Gimana Sih

4 Pengadilan Negeri Kabulkan Pernikahan Beda Agama

Adapun diketahui, sejak 2022 beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia telah mengabulkan pernikahan beda agama.

Yakni PN yang pertama kali mengumumkan pernikahan bela agama ini yakni PN Surabaya pada 2022 lalu.

Permohonan ini diajukan pada Maret 2022 lalu oleh pasangan RA dan EDS.

Keduanya pun melangsungkan pernikahan sesuai dengan agama masing-masing.

Kemudian selanjutnya ada PN Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan juga telah lebih dahulu mengabulkan permohonan izin nikah untuk pasangan beda agama.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved