Polemik MA Larang Pengadilan Setujui Nikah Beda Agama, Mendagri : Prinsipnya Ikuti Pengadilan
Polemik pernikahan beda agama masih berlanjut. Di tengah beberapa pengadilan menyetujui nikah beda agama, MA langsung mengeluarkan putusan
“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin 2 SEMA tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi pun buka suara terkait larangan MA mengabulkan permohonan nikah beda agama tersebut.
Menurutnya, Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan, pencatatan pernikahan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan pengadilan.
Sementara itu, perkawinan yang ditetapkan pengadilan adalah pernikahan yang dilakukan antarumat berbeda agama dan keyakinan.
"Artinya, perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan, kecuali ada penetapan pengadilan," ungkapnya.
Dengan terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, Teguh menegaskan, Dinas Dukcapil akan tetap berada dalam ranah regulasi, termasuk terhadap pelayanan pencatatan perkawinan.
"Tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Dukcapil,"
"Sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan," pungkasnya.
Baca juga: Magfirah Sakit Hati Dtinggal Pacar Jelang Akad Nikah, Pilih Dinikahi Kakak Kekasih
Baca juga: Respon Tegas PDIP ke Budiman Sudjatmiko Usai Bertemu Dengan Prabowo : Gimana Sih
4 Pengadilan Negeri Kabulkan Pernikahan Beda Agama
Adapun diketahui, sejak 2022 beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia telah mengabulkan pernikahan beda agama.
Yakni PN yang pertama kali mengumumkan pernikahan bela agama ini yakni PN Surabaya pada 2022 lalu.
Permohonan ini diajukan pada Maret 2022 lalu oleh pasangan RA dan EDS.
Keduanya pun melangsungkan pernikahan sesuai dengan agama masing-masing.
Kemudian selanjutnya ada PN Jakarta Selatan.
PN Jakarta Selatan juga telah lebih dahulu mengabulkan permohonan izin nikah untuk pasangan beda agama.
| Rizky Febian, Anji, Marion Jola dan Armada Siap Berpesta di Medan, Berikut Harga Tiketnya |
|
|---|
| Pelaku Mutilasi di Sleman Ikuti Akun BDSM di Medsos, Korban & Pelaku Lakukan Aktivitas 'Tak Wajar' |
|
|---|
| Batal Nikah, Wanita Ini Pakai Uang Rp120 Juta Milik Mantan Nikahi Pria Lain, Suami Merasa Ditipu |
|
|---|
| Pengadilan Resmi Dilarang Setujui Pernikahan Beda Agama, Dukcapil Ancam Perkawinan Tak Akan Dicatat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.