Polemik MA Larang Pengadilan Setujui Nikah Beda Agama, Mendagri : Prinsipnya Ikuti Pengadilan

Polemik pernikahan beda agama masih berlanjut. Di tengah beberapa pengadilan menyetujui nikah beda agama, MA langsung mengeluarkan putusan

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Mahkamah Agung (MA) melarang secara resmi pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan, Rabu (19/7/2023). 

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama sepanjang 2022.

Setelah PN Surabaya dan Jaksel, Pengadilan Negeri Tangerang juga pernah mengabulkan permohonan perkawinan beda agama.

Permohonan ini diajukan oleh pasangan Islam dan Kristen, AD dan CM pada 13 Oktober 2022.

Dan yang terbaru, PN Jakarta Pusat mengatakan bahwa pihaknya mengizinkan pendaftaran nikah beda agama dengan mengajukan permohonan izin menikah.

Meskipun dalam pengabulannya tetap akan diputuskan oleh hakim.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Nikah Untuk Jebak Pria, Sindiran Nikita Mirzani Diduga Untuk Nathalie Holshcer: 25 Juta Sedikit

Baca juga: Ternyata Vera Duluan yang Minta Nikah, Usai Jadi Pengantin Baru Malah Kabur: Dibilang Lewat Telepon

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved