Polemik MA Larang Pengadilan Setujui Nikah Beda Agama, Mendagri : Prinsipnya Ikuti Pengadilan
Polemik pernikahan beda agama masih berlanjut. Di tengah beberapa pengadilan menyetujui nikah beda agama, MA langsung mengeluarkan putusan
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama sepanjang 2022.
Setelah PN Surabaya dan Jaksel, Pengadilan Negeri Tangerang juga pernah mengabulkan permohonan perkawinan beda agama.
Permohonan ini diajukan oleh pasangan Islam dan Kristen, AD dan CM pada 13 Oktober 2022.
Dan yang terbaru, PN Jakarta Pusat mengatakan bahwa pihaknya mengizinkan pendaftaran nikah beda agama dengan mengajukan permohonan izin menikah.
Meskipun dalam pengabulannya tetap akan diputuskan oleh hakim.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Nikah Untuk Jebak Pria, Sindiran Nikita Mirzani Diduga Untuk Nathalie Holshcer: 25 Juta Sedikit
Baca juga: Ternyata Vera Duluan yang Minta Nikah, Usai Jadi Pengantin Baru Malah Kabur: Dibilang Lewat Telepon
| Rizky Febian, Anji, Marion Jola dan Armada Siap Berpesta di Medan, Berikut Harga Tiketnya |
|
|---|
| Pelaku Mutilasi di Sleman Ikuti Akun BDSM di Medsos, Korban & Pelaku Lakukan Aktivitas 'Tak Wajar' |
|
|---|
| Batal Nikah, Wanita Ini Pakai Uang Rp120 Juta Milik Mantan Nikahi Pria Lain, Suami Merasa Ditipu |
|
|---|
| Pengadilan Resmi Dilarang Setujui Pernikahan Beda Agama, Dukcapil Ancam Perkawinan Tak Akan Dicatat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mahkamah-Agung-MA-melarang-secara-resmi-pengadilan-mengabulkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.