Polemik MA Larang Pengadilan Setujui Nikah Beda Agama, Mendagri : Prinsipnya Ikuti Pengadilan

Polemik pernikahan beda agama masih berlanjut. Di tengah beberapa pengadilan menyetujui nikah beda agama, MA langsung mengeluarkan putusan

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Mahkamah Agung (MA) melarang secara resmi pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan, Rabu (19/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM – Polemik pernikahan beda agama masih berlanjut.

Baru-baru ini, Mahkamah Agung (MA) melarang Pengadilan Negeri mengabulkan pernikahan beda agama.

Bahkan, baru-baru ini MA juga meresmikan keputusan tersebut yang tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023.

Ditengah MA melarang pengadilan setujui pernikahan beda agama, Mendagri justru mengikuti putusan pengadilan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya mengikuti putusan pengadilan dalam mencatat pernikahan beda agama.

Hal ini disampaikan Tito merespons terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

 "Prinsip utama dari Kemendagri adalah putusan pengadilan,” ujarnya.

“Ketika putusan pengadilan mengesahkan maka mau enggak mau harus dilayani, dicantumkan dalam KTP," kata Tito Karnavian, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Pengadilan Resmi Dilarang Setujui Pernikahan Beda Agama, Dukcapil Ancam Perkawinan Tak Akan Dicatat

Baca juga: Batal Nikah, Wanita Ini Pakai Uang Rp120 Juta Milik Mantan Nikahi Pria Lain, Suami Merasa Ditipu

Dengan demikian, kata Tito, Kemendagri tidak akan mencatatkan pernikahan beda agama apabila permohonan itu ditolak oleh pengadilan.

"Kalau seandainya pengadilan itu menolak, otomatis kita juga enggak bisa mencantumkan," ujar mantan Kapolri tersebut.

Sementara diberitakan sebelumnya, MA mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Dalam SEMA tersebut, hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

"Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).

Dalam SEMA ini juga disebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.

Ilustrasi menikah
Ilustrasi menikah (Freepik.com/prostooleh)

Hal tersebut sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin 2 SEMA tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi pun buka suara terkait larangan MA mengabulkan permohonan nikah beda agama tersebut.

Menurutnya, Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan, pencatatan pernikahan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan pengadilan.

Sementara itu, perkawinan yang ditetapkan pengadilan adalah pernikahan yang dilakukan antarumat berbeda agama dan keyakinan.

"Artinya, perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan, kecuali ada penetapan pengadilan," ungkapnya.

Dengan terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, Teguh menegaskan, Dinas Dukcapil akan tetap berada dalam ranah regulasi, termasuk terhadap pelayanan pencatatan perkawinan. 

"Tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Dukcapil,"

"Sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan," pungkasnya.

Baca juga: Magfirah Sakit Hati Dtinggal Pacar Jelang Akad Nikah, Pilih Dinikahi Kakak Kekasih

Baca juga: Respon Tegas PDIP ke Budiman Sudjatmiko Usai Bertemu Dengan Prabowo : Gimana Sih

4 Pengadilan Negeri Kabulkan Pernikahan Beda Agama

Adapun diketahui, sejak 2022 beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia telah mengabulkan pernikahan beda agama.

Yakni PN yang pertama kali mengumumkan pernikahan bela agama ini yakni PN Surabaya pada 2022 lalu.

Permohonan ini diajukan pada Maret 2022 lalu oleh pasangan RA dan EDS.

Keduanya pun melangsungkan pernikahan sesuai dengan agama masing-masing.

Kemudian selanjutnya ada PN Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan juga telah lebih dahulu mengabulkan permohonan izin nikah untuk pasangan beda agama.

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama sepanjang 2022.

Setelah PN Surabaya dan Jaksel, Pengadilan Negeri Tangerang juga pernah mengabulkan permohonan perkawinan beda agama.

Permohonan ini diajukan oleh pasangan Islam dan Kristen, AD dan CM pada 13 Oktober 2022.

Dan yang terbaru, PN Jakarta Pusat mengatakan bahwa pihaknya mengizinkan pendaftaran nikah beda agama dengan mengajukan permohonan izin menikah.

Meskipun dalam pengabulannya tetap akan diputuskan oleh hakim.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: Nikah Untuk Jebak Pria, Sindiran Nikita Mirzani Diduga Untuk Nathalie Holshcer: 25 Juta Sedikit

Baca juga: Ternyata Vera Duluan yang Minta Nikah, Usai Jadi Pengantin Baru Malah Kabur: Dibilang Lewat Telepon

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved