Berita Viral

PEMBELAAN Kubu Roy Suryo Senang Tak Ditahan Meski Sudah Tersangka:Ijazah Bukti Utama Tapi Tak Tampak

Polda Metro Jaya tidak langsung menahan Roy Suryo Dkk meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ijazah palsu Jokowi. 

Tribunnews.com/Reynas Abdila
TAK DITAHAN - Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tak ditahan usai jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, di POlda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Polda Metro Jaya tidak langsung menahan Roy Suryo Dkk meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ijazah palsu Jokowi

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin pun menjelaskan alasan tak menahan ketiganya meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Iman mengatakan ketiganya mengajukan saksi dan ahli meringankan.

"Ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," terang Iman kepada wartawan di gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Roy Suryo cs diperiksa selama 9 jam 20 menit. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya mulai pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB.

Iman juga memastikan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap ketiganya sudah sesuai dengan KUHAP maupun peraturan Kapolri.

Dia pun memastikan pihaknya menjunjung asas perundang-undangan dalam pemeriksaan ini.

"Penyidik menjunjung tinggi asas-asas bagaimana undang-undang yang mengatur kami di dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka," ujarnya.

Iman menjelaskan ketiganya pun telah dipenuhi hak-haknya dalam menjalani proses pemeriksaan hari ini.

Dia juga menyebut penyidik tetap memberikan keseimbangan dalam pemeriksaan ini dengan memberikan kesempatan kepada ketiga tersangka untuk menghadirkan saksi hingga ahli.

"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," kata Imam.

"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan dan begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," imbuhnya. 

Alasan Roy Suryo Tak Ditahan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan Roy Suryo Cs mengajukan dua ahli dan tiga orang saksi yang meringankan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved