Polemik MA Larang Pengadilan Setujui Nikah Beda Agama, Mendagri : Prinsipnya Ikuti Pengadilan

Polemik pernikahan beda agama masih berlanjut. Di tengah beberapa pengadilan menyetujui nikah beda agama, MA langsung mengeluarkan putusan

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Mahkamah Agung (MA) melarang secara resmi pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan, Rabu (19/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM – Polemik pernikahan beda agama masih berlanjut.

Baru-baru ini, Mahkamah Agung (MA) melarang Pengadilan Negeri mengabulkan pernikahan beda agama.

Bahkan, baru-baru ini MA juga meresmikan keputusan tersebut yang tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023.

Ditengah MA melarang pengadilan setujui pernikahan beda agama, Mendagri justru mengikuti putusan pengadilan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya mengikuti putusan pengadilan dalam mencatat pernikahan beda agama.

Hal ini disampaikan Tito merespons terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

 "Prinsip utama dari Kemendagri adalah putusan pengadilan,” ujarnya.

“Ketika putusan pengadilan mengesahkan maka mau enggak mau harus dilayani, dicantumkan dalam KTP," kata Tito Karnavian, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Pengadilan Resmi Dilarang Setujui Pernikahan Beda Agama, Dukcapil Ancam Perkawinan Tak Akan Dicatat

Baca juga: Batal Nikah, Wanita Ini Pakai Uang Rp120 Juta Milik Mantan Nikahi Pria Lain, Suami Merasa Ditipu

Dengan demikian, kata Tito, Kemendagri tidak akan mencatatkan pernikahan beda agama apabila permohonan itu ditolak oleh pengadilan.

"Kalau seandainya pengadilan itu menolak, otomatis kita juga enggak bisa mencantumkan," ujar mantan Kapolri tersebut.

Sementara diberitakan sebelumnya, MA mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Dalam SEMA tersebut, hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

"Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).

Dalam SEMA ini juga disebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.

Ilustrasi menikah
Ilustrasi menikah (Freepik.com/prostooleh)

Hal tersebut sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved