Berita Sumut
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Terdakwa Kekerasan Anak yang Suruh Jual Miras di Tebingtinggi
Kejari Tebinggtinggi akan mengajukan banding terhadap vonis ringan yang dijatuhi majelis hakim kepada Tiodora Silalahi.
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Kejaksaan Negeri Tebingtinggi akan mengajukan banding terhadap Tiodora Silalahi, terdakwa kasus eksploitasi dan kekerasan terhadap anak yang divonis ringan oleh Pengadilan Negeri Tebingtinggi.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding karena tidak sepakat terhadap putusan 10 bulan kurangan penjara yang dijatuhi majelis hakim kepada terdakwa Tiodora yang terbukti melakukan penyiksaan dan memperkerjakan dua anak di bawah umur di toko miliknya.
Baca juga: Suruh Anak Jual Miras, Dora Silalahi Jadi Tersangka, Dikenakan Pasal Eksploitasi dan Kekerasan
Baca juga: BENGISNYA Dora Silalahi, Sekap dan Perbudak Dua Anak Pungut Serta Dipaksa Jualan Miras
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Hisar Silaban mengatakan, putusan hakim jauh dari tuntutan JPU yakni meminta agar terdakwa divonis 6 tahun penjara.
Karena itu Kejaksaan, kata Hisar, akan mengajukan banding.
"Iya kami pasti banding. Kami sedang menunggu proses untuk itu," kata kepada Tribun Medan, Jumat (21/7/2023).
Kasus eksploitasi anak disertai kekerasan selama bertahun-tahun sebelumnya dilakukan Dora kepada korban RMS (17) dan adiknya SPM (10).
Keduanya tinggal di rumah pelaku sejak 2018 lalu.
Kasus eksploitasi terhadap anak itu terbongkar saat korban RMS ditemukan oleh pegawai PT KAI terkurung di dalam kamar berjeruji besi dengan kondisi kelaparan di lantai dua rumah Dora.
Kasus dugaan perbudakan dan kekerasan yang dilakukan oleh Dora dilaporkan oleh ayah korban bersama LPAI Kota Tebingtinggi berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/797/X/2022/SPKT Kota Tebingtinggi pada tanggal 21 Oktober 2022.
Selain melakukan penyiksaan, Dora juga memperkerjakan dua anak itu di toko milik yang menjual minum keras hingga larut malam.
Dora kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tebingtinggi dan dipersangkakan pasal pidana eksploitasi anak yang menempatkan, membiarkan melibatkan dan menyuruh anak dalam situasi salah dan melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang tertuang dalam pasal 88 , pasal 77B dan pasal 80 ayat (1) dari UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Pada kasus itu, Jaksa Penuntut umum (JPU) Rolas Putri Ferlvrivani meminta agar terdakwa divonis 6 tahun penjara atas perbuatannya.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa pemilik toko miras ini bersalah melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.
Selain JPU juga meminta terdakwa agar membayar denda Rp 200 juta, subsidair tiga bulan penjara.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Tebingtinggi menjatuhkan vonis ringan.
Sidang putusan kasus kekerasan dan eksploitasi anak itu digelar di PN Tebingtinggi, Kamis (20/7/2023).
Terdakwa divonis hanya 10 bulan kurungan tanpa dikenakan restitusi atas perbuatan menyiksa dan memperkerjakan dua anak dibawah umur selama bertahun-tahun.
"Menyatakan saudara Tiodora Silalahi terbukti melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak dibawa umur. Menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 2 ribu atau hukuman 1 bulan penjara meminta terdakwa tetap berada di dalam ditahan," kata Cut Carnelia salaku Ketua Majelis Hakim membacakan putusan.
Dalam putusan Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara.
Menurut hakim tuntutan 6 tahun penjara terlalu berat bagi terdakwa karena sudah adanya perdamaian dengan ayah korban.
Adapun beberapa yang meringankan terdakwa seperti, karena kedua korban yang merupakan kakak beradik yang datang dari kota Sibolga ke rumah terdakwa sejak 2018 atas kemauan keluarga.
Baca juga: Tangis Rumina Pecah di PN Tebingtinggi, Tak Terima Pelaku yang Aniaya Ponakannya Dihukum Ringan
Baca juga: Sidang Tuntutan Perkara Eksploitasi Anak di PN Tebingtinggi Ditunda, Majelis Hakim Berhalangan
Selain itu hakim menilai korban telah melakukan pencurian sembako dan miras di toko milik terdakwa hingga terjadi kekerasan tersebut.
"Aspek keluarganya yang tidak melindungi dan mengurus anaknya lalu menyuruh kedua korban untuk tinggal di rumah terdakwa. Adapun yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, berbuat baik selama persidangan," kata Majelis Hakim.
"Terlalu berat kerana sudah ada perdamaian dengan ayah korban. Selain itu karena korban yang suka mencuri sejak di Sibolga dan di toko milik terdakwa hingga keluarga menyerahkan anaknya kepada terdakwa," ujar Cut Carlina.
(cr17/tribun-medan.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.