Breaking News

Berita Sumut

Sidang Tuntutan Perkara Eksploitasi Anak di PN Tebingtinggi Ditunda, Majelis Hakim Berhalangan

Sidang perkara eksploitasi anak dengan terdakwa Dora Silalahi yang digelar di PN Tebingtinggi yang semestinya digelar hari ini, ditunda. 

|
Penulis: Anugrah Nasution |
Tribun Medan/Anugrah Nasution
Kasus penyekapan dan eksploitasi anak dengan terdakwa Dora Silalahi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Selasa (2/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN. com, TEBINGTINGGI - Sidang perkara eksploitasi anak dengan terdakwa Dora Silalahi yang digelar di Pengadilan Negeri Tebingtinggi ditunda. 

Sidang dengan nomor perkara : 67/Pid Sus/2023/PN Tbt, ditunda karena majelis hakim berhalangan hadir pada persidangan yang semestinya digelar pada Senin (3/7/2023). 

Baca juga: BENGISNYA Dora Silalahi, Sekap dan Perbudak Dua Anak Pungut Serta Dipaksa Jualan Miras

Baca juga: Dora Silalahi, Tersangka Perbudakan Anak di Tebingtinggi Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Sekretaris Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Tegen Maharaja mengatakan, majelis hakim berhalangan hadir karena masih masa cuti. 

"Iya ditunda hakim berhalangan hadir. Karena masih dalam masa cuti," ujar Tegen. 

Tegen menyampaikan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Dora dilanjutkan pada Senin pekan depan. 

"Akan dilanjutkan pada 10 Juli Senin depan," ujarnya. 

Kasus dugaan perbudakan dan kekerasan yang dilakukan oleh Dora dilaporkan oleh ayah korban bersama LPAI Kota Tebingtinggi berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/797/X/2022/SPKT Kota Tebingtinggi pada tanggal 21 Oktober 2022.

Korban merupakan warga Kota Sibolga telah tinggal di rumah pelaku sekitar tahun 2018. 

Adalah RMS (17) dan adiknya SPM (10), keduanya masih memiliki hubungan saudara dengan pelaku. 

Dora Silalahi kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus eksploitasi dan kekerasan terhadap anak oleh Polres Tebingtinggi pada Rabu (23/11/2022) lalu. 

Dora disangkakan pasal pidana eksploitasi anak yang menempatkan, membiarkan melibatkan dan menyuruh anak dalam situasi salah dan melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang tertuang dalam pasal 88 , pasal 77B dan pasal 80 ayat (1) dari UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. 

Kasus eksploitasi terhadap anak itu terbongkar saat korban RMS ditemukan oleh pegawai PT KAI terkurung di dalam kamar berjeruji besi dengan kondisi kelaparan di lantai dua rumah Dora. 

Video penyekapan tersebut lalu viral hingga membuat LPAI melakukan pendampingan dan melaporkan Dora ke Polres Tebingtinggi. 

Baca juga: VIRAL Rekaman Eksploitasi Anak, Setelah Ngemis Perempuan 9 Tahun Setor Uang ke Ibu Goyang Kaki

Baca juga: Sidang Kasus Eksploitasi Anak di Tebingtinggi Bergulir di Pengadilan, Jaksa Hadirkan Saksi dari LPAI

Selain itu korban juga mengalami kekerasan sambil disuruh bekerja sebagai pelayan toko tanpa digaji oleh pelaku. 

Kasus tersebut kemudian disidangkan pertama kali di PN Tebingtinggi pada 13 Maret 2023. Dora sendiri dalam keterangannya membantah telah melakukan penganiayaan terhadap kedua korban. 

Kepada majelis hakim Dora menyebutkan hanya pernah memukul korban menggunakan kemoceng. Namun dirinya tidak menjawab mengenai adanya ekploitasi anak yang dia lakukan.

(cr17/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved