Viral Medsos

Tuntut Mahfud MD 5 Triliun, Bareskrim Polri Sebut Panji Diduga Lakukan TPPU hingga Korupsi Dana BOS

Bareskrim Polri mengungkap inidikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, hingga penggelapan keuangan

Editor: AbdiTumanggor
HO
Panji Gumilang usai diperiksa Bereskrim Polri. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi tenang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang dengan nilai kerugian yang digugat senilai Rp 5 triliun. Mahfud MD mengatakan gugatan tersebut urusan kecil.

"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil," kata Mahfud dalam keterangannya pada Kamis (20/7/2023). "Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," sambung dia.

Mahfud MD mengatakan, bagi pemerintah urusan hukum pidana terhadap Panji Gumilang dilakukan berdasarkan dugaan resmi.

Ia pun heran mengapa hal tersebut malah dibelokkan ke urusan hukum perdata.

Baginya, gugatan tersebut hanya sensasi yang apabila dilayani maka kasus utamanya bisa berpotensi luput dari perhatian. "Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi. Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat perdata Menko Polhukam, Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membenarkan soal gugatan yang dibuat Panji Gumilang terhadap Mahfud MD yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

"Iya benar (ada gugatan tersebut)" kata Zulkifli saat dihubungi, Kamis (20/7/2023).

Dalam petitum gugatan tersebut, Mahfud MD dianggap Panji Gumilang telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.

Adapun, Panji Gumilang meminta ganti rugi baik materil maupun imatreril dalam materi gugatannya senilai Rp 5 triliun.

"Menghukum tergutat untuk membauar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun," tulis petitum tersebut.

Terkini Tanggapan Bareskrim Polri

Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap inidikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, hingga penggelapan keuangan yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG).

Adapun tindak pidana TPPU, korupsi, hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.

"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat duagan penyalagunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keteraangan video, Jumat (21/7/2023).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved