Viral Medsos

Cabuli Bocah 5 Tahun, Kakek 72 Tahun Ditangkap, Berikut Kronologi Terungkapnya Kasus

Seorang kakek di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial KB (72) diduga mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun saat bermain.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Ilustrasi pencabulan terhadap anak 

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang kakek di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial KB (72) diduga mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun saat bermain.

Saat ini, kakek tersebut telah ditangkap dan ditahan polisi.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, pencabulan terhadap anak itu terjadi pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.

"Awalnya korban bermain di sekitar rumah pelaku. Rumah tempat tinggal korban berdekatan dengan rumah pelaku dan korban sering bermain di rumah pelaku," ujarnya, Sabtu (22/7/2023).

Pelaku memperhatikan korban yang bermain di sekitar rumahnya dan merasa tertarik dengan korban.

Ia lalu mendekati korban dan merangkul korban.

Dengan iming-iming, pelaku kemudian mengajak korban ke dalam rumahnya.

Lalu terjadilah pencabulan terhadap korban.

Setelah terjadi pencabulan, korban merasa kesakitan dan menceritakan kepada orangtuanya.

Setelah itu orangtua korban membuat laporan pengaduan ke Polres Buleleng.

Saat itu juga pelaku diamankan.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Buleleng sejak tanggal 9 Juli 2023," imbuhnya.

"Terhadap pelaku, kami sangkakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum 15 tahun," jelasnya.

*****

Kasus Lainnya, Seorang Pelajar SMA Ditangkap karena Hamili Pacarnya Berusia 18 Tahun

Pria remaja inisial MZ (17), seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali diduga mencabuli pacarnya hingga hamil 4 bulan.

Bahkan, pelaku juga beberapa kali memaksa korban, KD (18) untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum ramuan hingga obat yang dibeli secara online.

Setelah mendapat laporan tersebut, polisi menangkap pelaku dan menetapkan tersangka.

Kronologi kejadian

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, hubungan pelaku dan korban berpacaran.

Pada Juni 2022, pelaku mengajak korban yang saat itu masih berusia 17 tahun ke sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng.

Di penginapan tersebut pelaku mencabuli korban.

Hal serupa juga kembali terjadi pada Maret 2023.

Pada Mei 2023, tersangka MZ kembali mengajak korban melakukan hal yang sama.

Namun korban menolak karena hamil.

"Korban takut terjadi sesuatu pada kandungannya namun tetap dipaksa pelaku," kata dia, Jumat (21/7/2023).

Dipaksa gugurkan kandungan

Mengetahui korban hamil, pelaku pun sempat beberapa kali berupaya untuk menggugurkan janin yang dikandung korban.

Bahkan, pelaku sempat membuat minuman ramuan hingga membeli obat penggugur kandungan di toko online.

Namun korban sempat menolak upaya untuk menggugurkan kandungan tersebut.

"Pelaku memaksa korban meminum obat penggugur kandungan yang dibeli di marketplace oleh pelaku. Namun korban menolak dan dimarahi pelaku," ujar dia.

Selanjutnya, korban melaporkan pelaku ke Polres Buleleng pada Selasa (4/7/2023).

Pelaku pun ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Mengingat saat ini korban sedang hamil, tergantung kedua belah pihak apakah nanti akan menikah atau seperti apa. Yang jelas tersangka akan tetap kami proses hukum karena saat itu korban masih di bawah umur," jelas dia.

*****

Wanita di Banjarmasin Dihamili Oknum Polisi, Pelaku Mengaku Lajang Padahal Sudah Beristri

Kasus lainnya, seorang wanita berinisial NR (26) melaporkan kasus tindak asusila yang menimpa dirinya ke Polresta Banjarmasin.

Korban NR mengaku tengah hamil 2 bulan setelah berpacaran dengan oknum anggota polisi yang bertugas di Satpolair Polresta Banjarmasin berinisial RA berpangkat Briptu.

Belakangan NR baru mengetahui jika kekasihnya tersebut sudah memiliki istri.

Dirinya pun merasa ditipu oleh RA. Pun saat berkenalan, RA mengakui dirinya bukan sebagai anggota Polri.

Bahkan RA pernah datang ke rumah NR dan berkenalan dengan orangtuanya.

"Awalnya RA mengaku tidak mempunyai istri dan tidak sebagai anggota Polri, selanjutnya hubungan kami baik-baik saja, bahkan ketika RA datang ke rumah bilang ke orangtua saya masih lajang," ujar NR, menceritakan kisahnya.

Tindak asusila itu tutur NR bermula saat dirinya diajak RA jalan-jalan ke Marabahan, Barito Kuala.

Namun, NR justru dibawa RA ke sebuah hotel untuk digauli hingga akhirnya kini hamil 2 bulan.

Mengetahui dirinya hamil, NR kemudian mencoba meminta pertanggungjawaban RA.

Tetapi RA menolak dan terkesan menghindar.

"Saya berusaha meminta pertanggungjawaban dari RA namun dia tidak mau tau, bahkan ketika periksa kehamilan kedua RA tidak mau membayar biaya ke dokter dan belakangan ketahuan ternyata RA sudah mempunyai istri," tutur dia.

Merasa dirinya ditipu, NR pun melapor ke bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Banjarmasin.

Petugas Propam Polresta Banjarmasin menerima laporan tersebut pada Tanggal 15 Mei 2023 dengan Nomor LP/10.B/V/2023/SIPROPAM.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo mengatakan, kasus RA sudah ditangani dan RA kini ditahan ditempat tahanan khusus atau patsus.

"Sudah dalam proses dan patsus," singkat Sabana.

(*/tribun-medan.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved