Ponpes Al Zaytun
Panji Gumilang Kini Gugat Ridwan Kamil setelah Mencabut Gugatannya Atas Mahfud MD, Ini Alasannya
Dianggap tergesa-gesa dalam memberikan pernyataan kepada masyarakat tentang Al Zaytun dan ajarannya, tanpa ada kajian atau tabayun terlebih dahulu.
TRIBUN-MEDAN.com - Panji Gumilang lagi-lagi menggugat mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang dianggap mendiskreditkan dirinya dan Ponpes Al Zaytun.
Setelah menggugat Wakil Ketua MUI Anwar Abbas, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Panji Gumilang kini akan melayangkan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu itu menilai, pernyataan Ridwan Kamil selama ini mendiskreditkan Panji Gumilang dan ajarannya.
Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Efendi memastikan, gugatan terhadap Ridwan Kamil itu tengah dalam proses.
Baca juga: Saking Banyaknya Uang Milik Mira Hayati, Pihak Bank Rela Datang ke Rumahnya untuk Menghitung Uang
"Tapi betul kami gugat, karena memang yang disampaikan dalam beberapa kesempatan oleh Pak RK (Ridwan Kamil) ini cenderung mem-framing," kata Hendra, dikutip dari Tribunnews.com.
Dia mengatakan, Ridwan Kamil sebagai gubernur juga terlalu terburu-buru dalam menyelesaikan persoalan Ponpes Al Zaytun.
Pria yang akrab disapa Emil itu juga dianggap tergesa-gesa dalam memberikan pernyataan kepada masyarakat tentang Al Zaytun dan ajarannya, tanpa ada kajian atau tabayun terlebih dahulu.
Akibatnya, menurut Hendra, muncul berbagai opini terkait Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang.
"Saat ini gugatannya sedang dalam proses, namun belum bisa kami sampaikan karena prosesnya belum selesai," ujar Hendra.
Tanggapan Pemprov Jabar
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Barat Iip Hidajat mengkonfirmasi mengenai gugatan yang diajukan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil.
"Kami baru dengar dari media bahwa Pak Gubernur kami digugat. Nah, ketika gugatan terhadap Gubernur, artinya ini kelembagaan, bukan pribadi Ridwan Kamil," kata Iip, di Kantor Kesbangpol Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (22/7/2023).
Iip mengatakan, gugatan tersebut tak jadi masalah dan sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jabar.
"Poin pentingnya adalah Pak Gubernur sudah menanggapi dan menyatakan tahu itu dan kemudian tidak masalah, karena ini negara hukum, artinya beliau taat hukum dan siap dengan proses itu kalau memang terjadi gugatan. Boleh jadi besok lusa dicabut lagi, kan kita tidak paham," tutur Iip.
Iip menyatakan, Pemprov Jabar siap menghadapi gugatan Panji Gumilang. Saat ini, Iip masih menunggu materi gugatan tersebut.
"Kami siap menghadapi gugatan itu dan yang kami tunggu substansi materinya, apa yang digugat itu, kan sampai hari ini saya belum tahu, saya koordinasi dengan Biro Hukum juga belum tahu, register malah belum kelihatan," ungkap dia.
POLRI Geledah Al Zaytun Sampai 6,5 Jam Sejumlah Barang ‘’Tak Biasa’’ Disita |
![]() |
---|
Fahri Hamzah Ungkap Kesan Ganjil di Al Zaytun, Curiga Panji Gumilang Produk Intelijen Asing |
![]() |
---|
HEBOH Guru Besar UIN Pekalongan Sebut Panji Gumilang Layak Jadi Presiden Minimal Menteri |
![]() |
---|
ALASAN Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil Disebut Mem-framing Ponpes Al Zaytun tak Baik |
![]() |
---|
Mahfud Nilai Gugatan Panji Gumilang Rp5 Triliun ke Dirinya Urusan Kecil : Kita Takkan Terkecoh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.