Perampokan

Rampok dan Lakukan Pelecehan ke Korbannnya, Hendra Lumban Gaol Nyaris Tewas Dimassa Warga

Seorang Pria pelaku perampokan dan pelecehan seksual babak belur dihajar massa di kawasan Jalan Pendidikan Pasar XII.

TRIBUN MEDAN/HO
Hendra Lumban Gaol Pelaku Perampokan dan Pelecehan Bonyok dimassa Warga di Jalan Pendidikan Pasar XII, Desa Bandar Klippa,Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (21/7/2023) sekira pukul 00:30 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang Pria pelaku perampokan dan pelecehan seksual, babak belur di hajar massa di kawasan Jalan Pendidikan Pasar XII, Desa Bandar Klippa,Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (21/7/2023) sekira pukul 00:30 WIB.

Ada pun identitas pelaku pencurian dan pelecehan tersebut bernama Hendra Lumban Gaol (39) warga Jalan Utama Pasar XII, Desa Kolam, Kecamatan Percut Seituan.

Kejadian itu berawal, saat korban MA (21) yang sedang mengendarai sepeda motor diberhentikan secara tiba-tiba dan dituduh membawa narkoba oleh pelaku.

Setelah korban (MA) berhenti, Pelaku menyuruh korban (MA) untuk membuka pakaiannya dan kemudian pelaku pun sempat melakukan pelecehan terhadap korban serta merampas benda berharga milik korban.

"Pelaku memegang-megang alat vital korban, mengambil kalung emas yang digunakan korban, serta uang tunai sebesar Rp 100 Ribu yang disimpan korban di jok sepeda motor," tulis Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan dalam keterangan Rilisnya, Sabtu (22/7/2023).

Dikatakannya, setelah Pelaku berhasil mengambil barang berharga milik korban. Pelaku pun meninggalkan korban begitu saja di lokasi kejadian.

Namun, tak lama setelah itu, ketika korban hendak pulang. Ia (korban) berpapasan dengan pelaku dan langsung meneriaki maling.

Masyarakat sekitar yang mendengar teriakan korban pun mengejar dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu terjatuh.

Massa yang sudah geram pun langsung menghajar dan membakar sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat merampok korban.

"Kondisi pelaku mengalami luka pada mata kiri dan kanan, lecet pada kedua keningnya, bibir luka, hidung berdarah, kepala belakang luka serta sepeda motor pelaku di bakar massa,"terangnya.

Agustiawan mengatakan saat itu pelaku pun langsung diboyong ke Mako Polsek Percut Seituan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka itu pun terancam Pasal 363 Subsider Pasal 281 KUHPidana

"Kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati serta menghindari jalan yang sepi yang rawan kejahatan," Pungkasnya.


(Cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved