Dugaan Korupsi

3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemeliharaan KMP Sumut I dan II Dipenjarakan Jaksa Kejari Samosir

Kejari Samosir penjarakan tiga tersangka dugaan korupsi dana pemeliharaan KMP Sumut I dan II

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
HO
Tiga tersangka dugaan korupsi dana pemeliharaan KMP Sumut I dan II dipenjarakan jaksa Kejari Samosir usai dijadikan tersangka, Jumat (21/7/2023) malam 

TRIBUN-MEDAN.COM,PANGURURAN - Penyidik Kejari Samosir penjarakan tiga tersangka dugaan korupsi dana pemeliharaan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Sumut I dan II.

Adapun ketiga tersangka dugaan korupsi dana pemeliharaan itu yakni AMN, AS, dan ETK.

AMN merupakan mantan Direktur Utama PT PPSU.

Sementara AS, Direktur PT Sea Asih Liner.

Lalu, ETK, selaku rekanan.

Baca juga: Tuntut Mahfud MD 5 Triliun, Bareskrim Polri Sebut Panji Diduga Lakukan TPPU hingga Korupsi Dana BOS

Kepala Kajari Samosir, Andi Adikawira mengatakan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Klas IIIA Pangururan. 

"Penahananan dilakukan terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2023 mendatang," kata Andi, Minggu (23/7/2023).

Andi mengatakan, penetapan status tersangka sekaligus penahanan ini dilakukan pada Jumat (21/7/2023) kemarin.

Ia menjelaskan, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2020 silam.

Baca juga: Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Gorong-gorong Galvanis, Parlindungan Butarbutar Ditahan

Saat itu, ditemukan adanya dugaan pekerjaan fiktif dan double anggaran untuk pemeliharaan KMP Sumut I dan II.

Dari hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 734.334.000.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dugaan korupsi dana pemeliharan KMP Sumut I dan KMP Sumut II itu dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo, Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cr3/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved