Berita Sumut

Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Gorong-gorong Galvanis, Parlindungan Butarbutar Ditahan

Dalam kasus ini Parlindungan Butarbutar berperan sebagai Site Manager di PT SAMK, selaku perusahaan rekanan dalam proyek galvanis outer ringroad.

|
Penulis: Alija Magribi |
Tribun Medan/Alija Magribi
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menahan Parlindungan Butarbutar atas kasus korupsi pembangunan jembatan gorong-gorong galvanis, Jumat (21/7/2023)   

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan outer ring Road STA 09+310 sampai dengan STA 10+150 tahun 2018 yang berada di Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Kepala Kejaksaan Negeri Siantar, Jurist Pricesely Sitepu mengatakan, dalam proyek ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 miliar berdasarkan hasil hitung auditor BPKP.

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Korupsi Gorong-gorong di Siantar Ditahan, Satu Orang Lainnya Masih di Lapas

Baca juga: Kejaksaan Lengkapi Berkas Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gorong-gorong Outer Ringroad Siantar

“Dari kerugian negara yang berhasil dihitung oleh auditor adalah Rp 2,9 miliar. Tersangka atas nama Parlindungan Butarbutar ditahan 21 Juli sampai 9 Agustus 2023,” kata Jurist Pricesely.

Jurist Pricesely mengatakan dalam kasus ini Parlindungan Butarbutar berperan sebagai Site Manager di PT SAMK, selaku perusahaan rekanan dalam proyek galvanis outer ringroad tersebut.

“Tersangka ditahan dengan tidak ada perlawanan ya,” ujar Jurist didampingi Kasi Intelijen Rendra Y Pardede.

Nama tersangka Parlindungan Butarbutar mencuat setelah proses persidangan berlangsung terhadap para tersangka sebelumnya di Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

Para tersangka yang sudah ditahan sebelumnya adalah Jonson Tambunan selalu Plt Kepala Dinas PUPR Kota Pematang Siantar.

Kemudian Pramudiya Panjaitan selaku PPK pada Dinas PUPR.

Kemudian atasan tersangka Parlindungan Butarbutar di PT Surya Anugrah Multi Karya (SAMK) yaitu Berman Simanjuntak.

Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan jalan-jembatan galvanis di outer ringroad ini memakan biaya sebesar Rp 10 miliar dari APBD Tahun 2018.

Baca juga: Tunggu Hasil Audit BPKP, Kejari Siantar Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Gorong-gorong Ambruk

Baca juga: Gorong-gorong Senilai Rp 9,9 Miliar Ambruk Sebelum Dipakai, Kerugian Negara tak Selesai Dihitung

Bahwa untuk penanganan perkara ini, Tim Penyidik Pidsus Kejari Pematang Siantar telah memeriksa saksi-saksi sebanyak lebih kurang 19 orang baik dari pihak PUPR beserta  Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Ahli dari Universitas Sumatera Utara serta Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia.

Dengan telah ditahannya  tersangka tersebut saat ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Pematangsiantar sedang menyelesaikan penyusunan berkas-berkas perkara yang dimaksud untuk dapat dilimpahkan ke Penuntut Umum guna Penelitian berkas perkara. 

“Kemudian kita sidangkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Medan,” kata Kajari.

(alj/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved