Berita Sumut

Dua Tersangka Kasus Korupsi Gorong-gorong di Siantar Ditahan, Satu Orang Lainnya Masih di Lapas

Kejari Siantar telah menahan dua tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan dan gorong-gorong galvanis di Outer Ring Road Kota Siantar.

Penulis: Alija Magribi |
HO/Tribun Medan
Dua tersangka kasus korupsi pembangunan gorong-gorong di Siantar dititipkan ke Lapas Klas IIA Siantar sebelum mengikuti tahapan persidangan, Rabu (25/1/2023) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar telah menahan dua tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan dan gorong-gorong galvanis yang berada di Outer Ring Road (Jalan Lingkar luar) Kota Siantar yang merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar.

Keduanya ditahan sejak Rabu (25/1/2023) kemarin.

Baca juga: Kejari Siantar Tunggu Hasil Audit BPKP Atas Dugaan Korupsi Gorong-gorong Galvanis

Kasi Intelijen Kejari Siantar, Rendra Y Pardede menyampaikan, dua tersangka yang ditahan adalah Pramudiya Panjaitan selaku PPK pada Dinas PUPR, dan dari pihak swasta ada Berman Simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugrah Multi Karya (SAMK). 

“Kedua tersangka datang dengan sendiri secara kooperatif ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar kemarin. Setelah pemberkasan selesai, kasus ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan,” kata Rendra saat dihubungi Kamis (26/1/2023).

“Keduanya kita titip ke Lapas Klas IIA Pematang Siantar,” tambah Rendra.

Rendra juga menjelaskan, untuk satu tersangka lainnya, yakni Ir Jonson Tambunan selaku Plt Kadis PUPR masa itu, akan menunggu penahan yang bersangkutan usai di Lapas Klas II Siantar. 

Jonson sendiri ditahan atas kasus korupsi tahun 1999 terkait pembangunan Pasar Tozai yang merugikan negara senilai Rp 18 juta lebih masa itu. Ia divonis 1 tahun penjara sesuai putusan MA tahun 2004, dan diperkirakan akan keluar akhir Januari 2023 ini.

“Tersangka JT (Jonson Tambunan) kita tunggu setelah bebas untuk ditahan dan mengikuti kasus ini kembali. Untuk Jonson sudah kita kontrol, sudah kita surati pihak lapas,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyampaikan para tersangka bersubahat mengurangi volume dan kualitas dari proyek yang dikerjakan yang ada di Outer Ring Road (Jalan Lingkar), Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Kejari Siantar Geledah Dinas PUPR, Kumpulkan Bukti Kasus Dugaan Korupsi Gorong-gorong Galvanis

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2022, dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang pengerjaan pembangunan jalan dan jembatan yang meliputi galian, penimbunan pasir dan batu pada STA 09+310 sampai dengan STA 10+150 Outer Ringroad yang dikerjakan oleh Dinas PUPR. 

Kejaksaan juga telah memeriksa 37 orang saksi atas proyek senilai Rp 10 miliar dari APBD Tahun 2018.

“Kita periksa juga 35 saksi serta dua ahli. Sekarang seiring dengan penetapan tersangka telah juga kita akan fokus kepada peran satu persatu tersangka. Karena pekerjaan jalan itu tidak bisa difungsikan padahal sejatinya itu penghubung outer ringroad,” jelas Kajari Siantar, Jurist Pricesely dalam paparan sebelumnya.

Adapun ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 3 UU Tipikor mencapai 20 tahun.

(alj/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved