Polres Tebingtinggi
Hamili Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Tebingtinggi Ditangkap
Seorang pemuda di Kota Tebingtinggi berinisial AS (19) diamankan oleh polisi karena menghamili anak gadis di bawah umur berusia 15 tahun.
Hamili Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Tebingtinggi Ditangkap
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Seorang pemuda di Kota Tebingtinggi berinisial AS (19) diamankan oleh polisi karena menghamili anak gadis di bawah umur berusia 15 tahun.
Pelaku ditangkap di kawasan Berohol, Kota Tebingtinggi, Kamis (20/7/2023), setelah sebelumnya dilaporkan oleh keluarga korban.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menjelaskan, sebelum korban hamil, aksi cabul pelaku dilakukannya hingga sebanyak tiga kali. Pertama pada April, kemudian Mei dan terakhir pada Juni di rumah pelaku AS di Berohol, Kota Tebingtinggi.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Tebingtinggi," ungkapnya, Minggu (23/7/2023).
Agus menjelaskan, penangkapan terhadap pelakunya berawal saat korban mengaku merasakan sakit pada bagian perutnya. Setelah dicek dan dilakukan pemeriksaan oleh ibunya selaku pelapor melalui alat test kehamilan, terungkap bahwa korban ternyata positif hamil, Selasa (27/6/2023).
"Ibunya curiga karena sejak Mei 2023 korban sudah tidak datang bulan sehingga melakukan test peck dan hasilnya positif hamil," jelasnya.
Mengetahui fakta tersebut, orangtua korban kemudian menanyakan siapa pelaku yang sudah melakukan perbuatan asusila terhadap dirinya.
“Korban mengakui bahwa yang telah mencabulinya adalah pacarnya. Sehingga karena tidak terima, akhirnya ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Tebingtinggi," terangnya.
Agus menuturkan, awalnya pelaku dan korban berkenalan dari facebook pada April 2023 kemudian menjalin hubungan, hingga akhirnya pelaku mulai sering mengajak korban pergi bersama dengan sepeda motor, hingga akhirnya dilakukan pencabulan.
Oleh karena itu, setelah menerima laporan orangtua korban tim opsnal Mata Merah Satreskrim Polres Tebingtinggi lalu melakukan penyelidikan terkait tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, tim menemukan bahwa pelaku berada di rumahnya, sehingga langsung diamankan dan membawanya ke Mapolres Tebingtinggi," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Subsider Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda sebanyak Rp5 miliar.
(akb/tribun-medan.com)
Polres Tebing Tinggi Gelar Cooling System untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif |
![]() |
---|
Sat Reskrim Cek Lokasi Program Ketahanan Pangan di Tebing Tinggi |
![]() |
---|
Wujudkan Bersih Narkoba, Kapolsek Sipispis Pimpin Penggerebekan Sarang Sabu di Tengah Kebun |
![]() |
---|
Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Imbau Pengguna Jalan Saat Penerangan Keliling |
![]() |
---|
Jumat Barokah Polsek Sipispis, Bantu Warga yang Membutuhkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.