NASIB Guruh Soekarnoputra Ternyata Masih Tempati Rumah Mewah Akan Disita Pengadilan,Begini Uniknya

Nasib terkini Guruh Soekarnoputra. Putra Presiden RI Soekarno, Guruh Soekarnoputra itu harus meninggalkan rumah yang selama ini ditempatinya.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun
Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra warisan Fatmawati akan disita 

Saat disambangi wartakotalive.com, seorang satpam rumah yang tak mau disebutkan namanya, mengatakan Guruh Soekarnoputra masih tinggal di rumahnya.

Baca juga: Update Klasemen Liga 1 Hasil Pertandingan, Dewa United di Puncak,PSM Menang,Persib dan Persija Kalah

"Masih tinggal di sini," ucap satpam.

Kendati demikian, satpam tersebut mengaku tak mengetahui jika rumah Guruh Soekarnoputra akan disita PN Jaksel.

Dia juga mengatakan, jika saat ini Guruh Soekarnoputra sedang tak ada di rumahnya.

"Saya enggak tahu masalah itu, bapak (Guruh) juga lagi enggak ada di rumah," kata dia.

Diketahui sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan rumah yang ditempati Guruh akan disita sebagaimana putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.

"Sita eksekusi untuk dikosongkan dan diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014," ungkap Djuyamto saat dihubungi.

Baca juga: DEWI Perssik Jijik Disebut Bercinta dengan Saipul Jamil Sebelum Nikah, Ungkap Pengalaman Ranjangnya


"Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah, yang harus mengosongkan dan menyerahkannya (rumah) pada pihak yang menang," lanjutnya lagi.

Djuyamto menerangkan bahwa PN telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan terhadap Guruh.

Maka, sesuai dengan putusan pengadilan, pihaknya bakal mengeksekusi penyitaan pada 3 Agustus 2023 mendatang.

"Sesuai dengan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, rumah yg ditempati Guruh adalah milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi," jelas Djuyamto.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, majelis hakim memutuskan gugatan yang dilayangkan Guruh Soekarnoputra dicabut.

Dalam gugatannya, Guruh meminta agar ia dinyatakan secara sah sebagai pemilik rumah mewah tersebut.

"Mengabulkan permohonan pencabutan perkara penggugat. Menyatakan gugatan perkara Nomor 1008/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dicabut," demikian bunyi putusan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa.

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 1.848.000.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved