Pemerasan dan Pengancaman
Seorang PNS di Palas Diperas Rp 60 Juta, Usai Diminta Buka Baju dan Celana oleh Kenalan Prianya
Seorang PNS berinisial MSSH (37) menjadi korban pemerasan usai diminta buka baju dan celana oleh teman prianya
TRIBUN-MEDAN.COM,PADANGLAWAS- MSSH (37), seorang PNS di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara menjadi korban pemerasan dan pengancaman usai diminta buka baju dan celana oleh pria kenalannya berinisial MDAP (22).
Menurut polisi, aksi pemerasan dan pengancaman terhadap PNS warga Desa Harang Julu, Kecamatan Ulu Sosa, Kabupaten Padang Lawas ini terjadi pada Senin (10/7/2023) lalu.
Kala itu, korbannya menerima telepon dari pelaku MDAP.
Pelaku MDAP mengajak korban untuk bertemu di satu rumah yang ada di Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Baca juga: MEMALUKAN, PNS Wanita Terekam Blak-blakan Pakai Uang Negara Biaya Ganti Kawat Gigi
Tanpa curiga, korban pun memacu mobilnya berniat menemui MDAP.
Saat tiba di persimpangan jalan Desa Bulu Sonik, pelaku MDAP menjemput korban.
Pelaku MDAP meminta agar korban memarkirkan mobilnya di persimpangan jalan.
Lalu, korban pun dibawa menggunakan motor ke rumah kosong, yang masih berada di Desa Bulu Sonik.
Sampai di rumah kosong itu, oknum PNS tersebut disuguhi minuman jeruk kemasan oleh pelaku.
Baca juga: Penemuan Mayat di Dalam Pos Terminal Truk Gemparkan Warga Lubuk Kilangan Padang, Polisi: Korban PNS
Keduanya pun berbincang santai membahas sejumlah hal.
Tak lama ngobrol, pelaku MDAP meminta korban agar segera buka baju dan celana, dengan modus ingin diurut.
Karena tak curiga, korban lantas membuka semua pakaiannya.
Begitu pakain yang dipakai korban sudah copot semua, datanglah tiga pelaku lainnya.
Mereka adalah MJMP (24) warga Desa Parapat, Kecamatan Ulu Sosa, AH (23) dan AMMP (19) warga Lingkungan III dan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
Baca juga: JAMBRET Berkeliaran di Dekat Markas Kodam I/Bukit Barisan, PNS Ajendam Luka-luka
Ketiganya merupakan teman MDAP.
Lalu, mereka pun menuduh PNS tersebut telah melakukan perbuatan zina.
Merasa tak ada berbuat seperti itu, korban MSSH sempat membela diri.
Namun korban malah diancam dan disundut rokok oleh para pelaku.
Menurut Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung, para pelaku juga mengancam akan membunuh korban.
Baca juga: PNS Ajendam I/BB Jadi Korban Jambret dan Sempat Tersungkur, Tasnya Dilarikan Pelaku
Kemudian, para pelaku meminta agar korban segera menyerahkan uang Rp 60 juta, jika tidak ingin masalah ini berlanjut.
Karena ketakutan, korban pun kemudian mentransferkan uang ke rekening satu diantara pelaku.
Setelah mendapatkan uang hasil pemerasan, para pelaku meninggalkan korban.
Karena tidak terima dengan insiden ini, korban kemudian melapor ke Polres Padang Lawas.
Dalam waktu singkat, para pelaku kemudian ditangkap di lokasi terpisah.
“Barang bukti yang disita dari pelaku berupa bukti transfer uang senilai Rp 60.000.000 dari Brimo, satu unit motor Kawasaki KLX tanpa nomor polisi, dan satu unit motor Yamaha RX King tanpa nomor polisi,” kata Hitler.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.