Berita Viral

Pedagang Warung Nasi Ditangkap Polisi Sepulang Naik Haji, Kasusnya Masuk dalam Kejahatan Berbahaya

Seorang wanita jemaah haji Indonesia ditangkap saat pulang dari Mekkah Arab Saudi untuk jelang mennuaikan ibadah haji. 

HO
Seorang wanita jemaah haji Indonesia ditangkap saat pulang dari Mekkah Arab Saudi untuk jelang mennuaikan ibadah haji.  

Dalam sekali kencan, HH mematok tarif untuk wanita-wanita tersebut sebesar Rp 300.000-Rp 500.000 tidak termasuk sewa kamar.

Atas perbuatannya, polisi telah menjerat HH dengan Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Kasus serupa juga terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara.

Polres Nunukan menangkap seorang jemaah haji berinisial M (52) setibanya di Asrama Haji Manggar, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

M merupakan tersangka kasus TPPO dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Nunukan.

"Saat diamankan, M dititipkan di Rutan Polsek Balikpapan Timur. Dan saat ini, M sudah kita amankan di Mapolres Nunukan," kata Kasat Raeskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit, dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/7/2023).

Menurutnya, M telah diincar sejak turun dari pesawat dan ditangkap setelah berada di Asrama Haji.

Kasus ini pertama kali terungkap pada Juni 2023, ketika Polres Nunukan berhasil menggagalkan pengiriman 123 korban ke Malaysia.

Pihak kepolisian juga menangkap beberapa tersangka lainnya dalam kasus ini.

(*/tribun-medan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved