Berita Medan

Ada Kontraktor Belum Lunasi Uang Proyek Gagal Lampu Pocong, Bobby Nasution: APH Silahkan Masuk

Wali Kota Bobby Nasution mengatakan masih ada beberapa kontraktor yang belum kembalikan uang proyek gagal lampu pocong.

|
Penulis: Anisa Rahmadani |

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Bobby Nasution mengatakan masih ada beberapa kontraktor yang belum kembalikan uang proyek gagal lansekap lampu hias atau lampu pocong di Kota Medan, yang total nilainya mencapai Rp 21 miliar.

Namun Bobby Nasution, tidak memberitahu siapa saja kontraktor yang belum mengembalikan uang proyek gagal tersebut.

Baca juga: Lampu Pocong di Jalan Putri Hijau Dibongkar Dinas SDABMBK Medan

Baca juga: Sekda Wiriya Sebut Pemko Medan Sudah Menerima 50 Persen Uang Ganti Rugi Proyek Lampu Pocong

"Masih ada juga yang belum lunas membayar," ujar Bobby, Selasa (25/7/2023).

Untuk  kontraktor yang belum membayar, kata Bobby Nasution, pihaknya telah meminta aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan menindaklanjuti persoalan ini.

"Saya serahkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) sesuai yang saya katakan dan sepakati beberapa waktu lalu," ucapnya.

Bobby juga sudah mempersilahkan APH untuk masuk dalam proyek gagal tersebut.

"Sesuai  yang kami sepakati, yang belum lunas silahkan ini APH, hari ini silakan boleh masuk," jelasnya.

Disinggung berapa angka pasti uang ganti rugi yang telah diterima dari para kontraktor, Bobby tidak bisa merinci secara detail.

"Saya kurang tahu pasti angka (yang sudah melunasi) yang pasti sepengetahuan saya di atas 50 persen," pungkasnya.

Sementara itu saat Tribun Medan mencoba mengkonfirmasi secara detail terkait perkembangan proyek gagal tersebut ke Sekretaris Dinas SDABMBK, Willy Irawan, yang bersangkutan menolak untuk berkomentar.

"Saya tidak mau memberi komentar apapun. Silahkan cari narasumber yang lain saja. Atau ke Kadis langsung," ucap Willy.

Tribun Medan pun kemudian coba mengkonfirmasi ke Kadis SDABMBK, Topan Obaja Ginting. Namun, WhatsApp maupun nomor teleponnya tidak bisa dihubungi.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Medan, Wiriya Al-Rahman mengatakan ada beberapa kontraktor yang sudah melunasi pembayaran proyek gagal lansekap lampu hias.

Diterangkan Wiriya, sudah ada 50 persen uang yang kembali ke Pemko Medan dari total anggaran Rp 21 miliar. 

"Menurut informasi yang diterima sudah 50 persen yang mengembalikan dari nilai total lost sebesar Rp 21 Milliar. Ada yang sudah lunas dan ada juga yang masih mencicil," ucapnya, Senin (17/7/2023).

Disinggung berapa kontraktor yang sudah melunasi, Wiriya mengaku lupa. 

"Saya lupa tapi informasi yang saya dapatkan itu tadi, sudah 50 persen dikembalikan oleh beberapa kontraktor," ucapnya.

Wiriya menerangkan, definisi total lost, para kontraktor,harus mengembalikan uang yang telah Pemko Medan keluarkan.

Sebab, proyek tersebut sudah dinyatakan gagal.

"Jadi mereka harus mengembalikan uang pemerintah kota yang sudah dibayarkan ke mereka," jelasnya. 

Sesuai dengan ketentuan, diterangkan Wiriya, apabila Kontraktor tersebut sudah melunasi uang ganti rugi, maka mereka wajib membongkar lampu tersebut.

Baca juga: Masa Tenggat Pembayaran Sudah Mau Habis, 6 Kontraktor Proyek Lampu Pocong Baru Bayar Rp 2,85 Miliar

Baca juga: 5 Kontraktor Sudah Kembalikan Uang Proyek Lampu Pocong, Bobby Nasution : Masih Pada Dicicil

"Namun, apabila tidak membongkar maka mereka harus membuat surat pernyataan tertulis. Berupa, pembongkaran akan dilakukan oleh Pemko Medan dengan konsekuensi biaya dibebankan kepada pihak rekanan," jelasnya.

Disinggung waktu pembayaran sudah lewat dari batas ketentuan, Wiriya pun membenarkan hal tersebut.

"Memang, jika sesuai dengan waktunya itu sudah 60 hari. Apabila belum lunas, juga masih  ada mekanisme TPTGR. Artinya bisa mencicil dengan adanya jaminan. Nah mereka semua yang belum lunas itu sekarang mencicil dengan jaminan," ucapnya.

Wiriya menegaskan, apabila para kontraktor tidak mencicil, baru lah Pemko Medan membawa ke ranah hukum.

"Tapi mereka semua ini kan sudah ada niat bayar. Begitupun dari waktu yang ditetapkan mereka sudah mencicil. Pada saat lewat waktunya, mereka juga langsung memberikan jaminan. Ini sudah sesuai prosedur. Makanya kita  belum ke arah hukum dan sebagainya," jelasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved