Berita Medan
Ditangkap BNN Atas Kepemilikan 26 Kg Sabu, 3 Pria Ini Lolos Dari Hukuman Mati di PN Medan
Zulkarnain alias Junet (36), Andi Pratama (29) dan Muhammad Jumalis alias Alis (37), lolos dari hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selanjutnya pada saat Zulkarnain bertemu dengan Muhammad Jumalis dan langsung mengambil dua buah tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan meletakannya di mobilnya.
Kemudian terdakwa Zulkarnain memberikan uang sebesar Rp 1 juta untuk digunakan membayar bensin, tol dan makan.
Selanjutnya terdakwa Zulkarnain bersama dengan Muhammad Jumalis beriringan menuju ke Medan untuk menemui Andi Pratama Bin Nurdin yang akan menerima narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Sekira pukul 23.09 WIB terdakwa Zulkarnain tiba di Medan dan menghubungi Andi Pratama untuk menyampaikan bahwa dirinya telah sampai di SPBU di Jalan Gagak Hitam dan Andi Pratama Bin Nurdin menyampaikan untuk putar arah dan bertemu di Jalan Gagak Hitam, Jalan Arteri Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Setelah bertemu dengan Andi Pratama, terdakwa Zulkarnain menyampaikan untuk menunggu sebentar karena narkotika jenis sabu-sabu yang membawa adalah Muhammad Jumalis.
Bahwa tidak lama kemudian Muhammad Jumalis tiba dan memarkirkan mobilnya tepat di belakang mobil terdakwa Zulkarnain, lalu terdakwa Zulkarnain langsung menuju mobil Muhammad Jumalis dan mengambil satu buah tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu lalu memasukan tas tersebut ke dalam mobil milik Andi Pratama.
"Bahwa ketika terdakwa Zulkarnain akan mengambil tas ransel lainnya di mobil Muhammad Jumalis kemudian datang Djoni, Asep Kusnandi, Hermawan Putu Wibowo dan tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah memperoleh informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Wilayah Tanjungbalai Asahan yang akan dibawa ke Medan, langsung mengamankan Zulkarnain beserta Muhammad Jumalis, Andi Pratama dan Muhammad Khoirul yang berada di dalam mobil Daihatsu Ayla warna merah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," urainya.
Bahwa terdakwa Zulkarnain akan menerima sebesar Rp 5 juta per bungkus oleh Fauzi apabila pekerjaan membawa narkotika jenis sabu-sabu telah selesai dilaksanakan.
(cr28/tribun-medan.com)
Bensin & Hybrid Tetap Diminati, Mobil Listrik Hadapi Depresiasi Besar |
![]() |
---|
PBVSI Medan Pastikan Cabor Voli Siap Digelar di Porkot XV 2025 |
![]() |
---|
Bripka TZ Ditemukan Tewas di Rumahnya di Medan Helvetia, Diduga Alami Depresi |
![]() |
---|
Kejagung Tugaskan Mantan Kajatisu Idianto 4 Hari di Medan, jadi Saksi Korupsi Jalan? |
![]() |
---|
PALMEX Medan 2025 Kembali Digelar, Angkat Tema Transformasi Industri Sawit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.