Viral Medsos

Nasib 3 Jaksa Dipecat, Satu di Antaranya Direktur Ekonomi-Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen

Nasib Tiga Jaksa Dipecat Jaksa Agung. Yang Mengejutkan Satu di Antaranya Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel)

Editor: AbdiTumanggor
TribunnewsSultra.com
Nasib Tiga Jaksa Dipecat Jaksa Agung, Mengejutkannya Satu di Antaranya Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). (TribunnewsSultra.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib Tiga Jaksa Dipecat Jaksa Agung, Mengejutkannya Satu di Antaranya Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Jaksa Agung RI memecat tiga jaksa setelah diduga terlibat kasus suap di Sulawesi Tenggara.

Kejaksaan Agung mengungkapkan kasus ini terjadi sebelum oknum itu menjabat posisi terbaru. 

Satu dari tiga jaksa yang terlibat kasu suap yakni Raimel Jesaja yang saat ini menjabat Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Raimel dicopot atas kasus yang menjeratnya ketika menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra.

“Saya kira rekan-rekan media sudah paham itu, bukan saat yang bersangkutan (Ramiel) menjabat Jamintel,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2023) malam.

Selain itu, Ketut enggan menyebutkan identitas dua jaksa lain yang dicopot dari posisinya.

Diduga, Raimel dan dua jaksa lainnya itu menerima suap dari pengusaha tambang di wilayah Sultra.

Namun, Ketut tidak mengungkapkan kronologi kasus dugaan suap yang diduga dilakukan oleh ketiga oknum jaksa tersebut.

Dia hanya menekankan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada jaksa tersebut sanksi berat berupa pencopotan dan pemecatan.

"Saya tidak menyampaikan secara gamblang karena itu data yang saya peroleh dari (Bidang) Pengawasan," kata Ketut.

Raimel Jesaja adalah Jaksa Agung Muda di Kejagung RI yang dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan sebagai jaksa.

Sanksi etik itu diberikan lantaran Raimel Jesaja lantaran dituduh melakukan pelanggaran berat.

Kejaksaan Agung memastikan, pelanggaran berat itu berkaitan dengan penanganan perkara saat Raimel menjabat sebagai Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra).

Sayangnya, tak dibeberkan lebih lanjut perkara yang dimaksud. "Terkait dengan jabatan dia saat menjadi Kajati Sultra. Saya enggak bisa menjelaskan secara detail dalam perkara apa dicopot," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (5/7/2023).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved