Disabilitas Dicabuli

Polres Kepulauan Meranti Tangkap DS yang Cabuli Seorang Wanita Disabilitas Hingga Hamil

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lampawesean mengatakan, orang tua korban merasa aneh melihat perut anaknya yang mulai membesar.

Editor: Satia
Istimewa
Ilustrasi pencabulan terhadap anak 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polres Kepulauan Meranti mengamankan seorang pria yang mencabuli wanita status disabilitas tuna rungu.

Dalam hal ini, polisi mengamankan pelaku DS (35) di sebuah rumah yang terletak di Jalan Dorak, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, pada 29 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

Dikutip dari Tribun-Pekanbaru.com, Adapun korban bernisial SA (25) merupakan warga Kelurahan Selatpanjang Timur dengan kondisi Tuna Rungu.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lampawesean mengatakan, orang tua korban merasa aneh melihat perut anaknya (korban) yang besar seperti hamil.

Baca juga: Anaknya Lolos Seleksi Polisi Tanpa Biaya, Seorang Juru Parkir Sampai Sujud di Pinggi Jalan

"Dikarenakan saudari korban tuna rungu, kemudian pelaporpun dengan menggunakan bahasa isyarat bertanya kepada korban apakah sedang hamil atau tidak, akan tetapi ianya membantah dengan menggunakan bahasa isyarat," ungkap AKBP Andi.

Kemudian pelapor membicarakan kecurigaan pelapor tersebut tetangga dekat rumahnya.

Namun tetangganya tersebut berfikir positif dengan beranggapan bahwa korban sedang naik badan atau tidak hamil.

Namun pelapor masih curiga bahwa korban telah dihamili oleh seseorang, sehingga meminta korban untuk melakukan tes kehamilan menggunakan tes pack.

Dikarenakan korban tidak mau dicek, pelapor dan saksi lainnya mengelabui dengan beralasan meminta urine korban untuk sampel pengobatan anaknya yang sakit gatal-gatal, hingga akhirnya disetujui korban.

Baca juga: Update Kasus Nakes Video Call Tanpa Busana, Polisi Lanjut Periksa Dua Sosok Ini

"Setelah dilakukan pengecekan terhadap korban didapat bahwa hasil test pack tersebut positif hamil. Berdasarkan hal tersebut pada akhirnya korban mengaku kemudian bercerita bahwa Ianya telah dipaksa bersetubuh oleh seseorang hingga menyebabkannya hamil," jelas Andi.

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Andi mengatakan pada hari Senin (24/7/2023) sekira pukul 03.00 Wib Unit IV PPA dan anggota Opsnal Polres Kepulauan Meranti mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya yang terletak di Gang Ampera Kelurahan Selatpanjang Timur.

Baca juga: Tiga Perusahaan Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Rambung Sergai

"Dan benar setelah dilakukan pengejaran Unit IV dan anggota Opsn berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di rumahnya." Terang Kapolres Andi.

Saat ini pihak Kepolisian sudah mengamankan terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti.

"Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini," pungkasnya.

 

(Tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved