Berita Sumut
Tiga Perusahaan Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Rambung Sergai
Polres Serdang Bedagai telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan atas dugaan pencemaran Sungai Rambung, Kabupaten Serdangbedagai.
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN.com,SERGAI - Polres Serdang Bedagai telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan atas dugaan pencemaran Sungai Rambung, Kabupaten Serdangbedagai.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Yoga Mahendra menyebut, polisi juga kembali melakukan pemeriksaan laboratorium untuk menguatkan dugaan pencemaran sungai akibat adanya limbah pabrik.
Baca juga: Pencemaran Sungai Rambung, Hasil Penelitian tak Kunjung Keluar Sampai Sekarang
"Kita sudah periksa 3 perusahaan perihal dugaan pencemaran limbah di sungai dan akan dilakukan laboratorium ulang yang kedua untuk lebih menguatkan hasil laboratorium," kata Yoga, Selasa (25/7/2023).
Yoga mengatakan, berdasarkan hasil uji laboratorium yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup, pencemaran Sungai Rambung disebabkan adanya kandungan zat berbahaya hingga membuat ribuan ikan mati.
Yoga bilang kandungan pencemaran sungai itu mengarah pada zat dari olahan tapioka atau limbah ubi.
"Dugaan kandungannya lebih mengarah ke tapioka," ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sergai Hedi Novria membenarkan pihaknya melakukan uji laboratorium ulang yang kedua.
"Iya dilakukan uji laboratorium kedua," kata Hedi.
Sebelumnya, ribuan ikan dan udang ditemukan mati di aliran sungai Rambung yang ada di Desa Simpang Empat Desa Sei Paret, Kecamatan Sei Rampah, beberapa waktu lalu.
Dari hasil uji laboratorium menunjukan air sungai Rambung memiliki jumlah kandungan oksigen terlarut yang melewati ketentuan.
Hal itu berdasarkan pengukuran Biological Oxygen Demand (BOD) untuk melihat jumlah oksigen terlarut dalam air.
Nilai BOD yang semakin tinggi menandakan kandungan oksigen terlarut di perairan sehingga dapat menyebabkan kematian pada ikan akibat kekurangan oksigen.
Dari uji laboratorium pada hulu sungai Rambung memiliki 7,68 kandungan BOD dan semakin tinggi pada hilir sungai sebanyak 10 BOD. Jumlah kandungan itu lebih tinggi dari yang dipersyaratkan yang seharusnya BOD 3.
Baca juga: Tiga Desa di Asahan Kena Dampak Pencemaran Sungai, Warga Gatal-gatal Hingga Tubuh Luka Berair
Selain itu terdapat kandungan amonia yang cukup tinggi pada aliran sungai. Amonia biasanya diproduksi oleh industri untuk digunakan keperluan pertanian sebagai pupuk.
Zat ini juga digunakan sebagai gas pendingin untuk memurnikan air. Selain itu, amonia digunakan dalam pembuatan plastik, sebagai bahan peledak, tekstil, pestisida, pewarna dan bahan kimia lainnya.
Normalnya amonia atau NH3N adalah 0,2, namun ternyata jumlah amonia di sSungai Rambung mencapai 2,9 dan di hilir dan 3,2 pada hulu sungai. Hal itu yang menujukan adanya pencemaran Sungai Rambung.
(cr17/tribun-medan.com)
BABAK BARU Kasus Korupsi Perbaikan Jalan di Batubara, Kejaksaan Menahan 4 Orang |
![]() |
---|
Atur Lalin di Tengah Aksi Demo, Kanit Lantas Ipda Sandro Panjaitan Ditabrak Truk Bermuatan Ganja |
![]() |
---|
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.