News Video

DI TENGAH KEBUN SAWIT akan Diresmikan Diskotek di Langkat, Dihadiri Pejabat Penting

Warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, khususnya Kecamatan Batang Serangan, resah atas berdirinya diskotek baru berinisial OKG.

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, khususnya Kecamatan Batang Serangan, resah atas berdirinya diskotek baru berinisial OKG.

Bahkan, diskotek yang berinisial OKG ini kabarnya turut mengundang pejabat penting di bumi bertuah pada peresmiannya yang dijadwalkan, pada Kamis (27/7/2023) esok.

Mulai dari Bupati Langkat, Kapolres Langkat, hingga Dandim Binjai-Langkat.

Saat dikonfirmasi, Plt Bupati Langkat, Syah Afandin mengatakan, diperizinannya jika itu adalah kafe bukan diskotek.

"Dikita gak punya hak mengeluarkan izin diskotek di situ. Izin dari pemerintah kabupaten yaitu cafe," ujar Afandin saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2023).

Lanjut pria yang kerap disapa Ondim, untuk mendirikan cafe ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jika sudah terpenuhi pemerintah kabupaten gak bisa menolaknya.

"Peruntukan diskotek bukan di kita, di provinsi," ujar Ondim.

Disinggung namanya diundang pada saat peresmian, Ondim enggan untuk menghadiri acara tersebut.

"Diundang gak diundang, enggak datang lah kalau untuk itu, kalau pengajian boleh," ujar Ondim.

Sedangkan itu, saat dipertegas jika OKG diperuntukkan sebagai diskotek, tekait penindakan Ondim menyerahkan sepenuhnya ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Izin diskotek izinnya di provinsi, kalau penindakan biarkan provinsi yang mempertimbangkan itu. Terkait dengan masyarakat, kita tidak mau ada keresahan masyarakat terkait hal itu. Dan kedua, jika ada yang bersifat ilegal yang melangggar hukum akan ditindak," ujar Ondim.

Sementara itu, diantara pejabat penting yang diundang, nama Kepala BNNK Langkat, AKBP Saharudin Bangko tidak ada di dalam daftar yang akan memberi kata sambutan pada peluncuran tempat disko tersebut.

"Ngapain diundang, orang gak resmi," kata Saharudin.

Menurut dia, BNNK Langkat tidak dapat melarang keberadaan tempat dugem tersebut. Sebab, BNNK Langkat tidak ada sangkut paut dengan perizinan pendirian tempat hiburan malam yang berlokasi dikelilingi perkebunan sawit ini.

"Kalau BNN mana bisa melarang di situ, itu menyangkut masalah perizinan," ucap Saharudin.

Namun demikian, dia menyebut, Pemkab Langkat tidak dapat mengeluarkan izin diskotik.

"Saya tiap hari berkomunikasi sama pak sekda, izinnya bukan diskotik, izin cafe," kata dia.

Perwira menengah dengan pangkat melati dua di pundaknya ini menyebut, pihaknya akan menyelidiki adanya dugaan praktik penjualan atau transaksi narkotika di seputaran THM tersebut. Berembus kabar bahwa narkotika jenis pil ekstasi di OKG dijual seharga Rp 280 ribu.

"Kalau ada pelanggaran, tetap kita tindak. Karena kita selalu berkoordinasi juga dengan muspika setempat," ujar Bangko.

Pantauan wartawan, lokasi THM tersebut dikelilingi perkebunan sawit. Bangunannya tampak luas berwarna emas.

Informasi dari masyarakat menyebut, pengunjung berjenis kelamin pria dikenakan biaya masuk sebesar Rp 30 ribu. Sementara untuk pengunjung wanita, menejemen OKG tidak memungut biaya alias gratis.

Di sekitar lokasi THM, diduga juga ada barak narkotika untuk mengisap sabu. Artinya, pengunjung diduga dapat mengisap sabu sebelum masuk ke THM OKG.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved