Guru Honorer Dipecat

Dipecat Secara Sepihak oleh Kepsek, 5 Guru Honorer SDN O66655 Mengadu ke DPRD

Lima guru honorer SDN 066655 Jalan H.M Yakub Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal dipecat secara sepihak oleh kepala sekolahnya.

Penulis: Anisa Rahmadani |

Untuk itu Khoiriah berharap agar ia bersama rekannya bisa kembali bekerja seperti biasanya.

"Harapannya, gak papa kami dipindahkan job desk nya jadi penjaga perpustakaan atau apalah. Yang penting kami bisa bekerja," ucapnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar mengatakan sudah mengetahui informasi tersebut.

Namun, laksamana membantah adanya isu pemecatan secara sepihak tersebut.

"Bukan dipecat itu, tidak ada yang dipecat mereka guru honor yang adi di SD sunggal itu," jelasnya.

Laksamana juga mengatakan sudah bertemu dengan para guru honorer maupun Kepala Sekolah tersebut.

"Sudah bertemu dan tidak ada Kepala Sekolah manapun yang boleh memecat guru honorer. Makanya solusi dari pertemuan itu kita akan pindahkan mereka ke bagian yang kosong. Entah itu guru olahraga, perpustakaan dan lain-lain," terangnya.

Namun, untuk pemindahan tersebut membutuhkan waktu. Sehingga, Laksamana meminta para guru honorer untuk bersabar.

"Berapa lama, ini masih kita proses. Saya minta mereka untuk bersabar. Tapi saya tegaskan tidak ada Kepala Sekolah yang boleh memecat guru honorer kecuali atas perintah dinas pendidikan," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, juga menanggapi persoalan lima guru honorer yang dipecat secara sepihak tersebut.

"Memang betul kemarin guru honorer itu mengadu dan mengeluhkan pihaknya dipecat secara sepihak. Tapi ini kita sudah buat surat panggilan untuk Kepala Sekolah dan Disdik Medan dalam permasalahan ini," jelas Rajuddin.

Diterangkan Rajuddin, dalam aturan sudah diterangkan, guru honorer yang sudah mengajar puluhan tahun tidak diberhentikan melainkan dipindahkan ke sekolah lain ataupun berpindah jobdesknya.

"Makanya inilah kita harus dengarkan secara keseluruhan dulu. Tidak bisa kita mendengar secara sepihak," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Forum Honor Indonesia (FHI) Fahrul turut menilai pemecatan guru honorer secara sepihak oleh kepala sekolah tersebut.

Dikatakan Fahrul, pemecatan guru honorer yang sudah mengajar puluhan tahun secara sepihak itu sangat tidak wajar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved