Pertikaian

Dua Keluarga di Nias Selatan Bertikai, Damai Pakai Babi, Kapolda Sumut: Alhamdulillah

Dua keluarga di Nias Selatan sempat bertikai dan saling lapor ke polisi. Setelah dijadikan tersangka, kedua keluarga sepakat berdamai pakai babi

Editor: Array A Argus
IST
Dua keluarga di Nias Selatan yang sempat bertikai akhirnya berdamai pakai babi setelah saling lapor di Polres Nias Selatan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dua keluarga di Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara sempat bertikai dan saling lapor ke Polres Nias Selatan.

Setelah keduanya dijadikan tersangka oleh polisi, kedua keluarga yang bertikai akhirnya sepakat berdamai pakai babi.

Adapun kedua keluarga yang bertikai antara Samahati Harefa dan Agustinis Saroziduhu.

Baca juga: PROFIL AKBP Reinhard Nainggolan Jadi Penjamin Janda 5 Anak di Nias Selatan yang Ditahan Kejari

Pertikaian terjadi pada April 2023, di kediaman kedua keluarga yang berada di Jalan Pelita, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Kapolda Sumut, Irjen Agung Imam Setya Effendi mengucap syukur atas perdamaian ini. 

Katanya, perdamaian kedua keluarga ini disaksikan polisi pendeta, camat, dan kepala kampung.

"Terkait dengan perbuatan saudara Agustinus terhadap Samahati, kemudian dilakukan hukuman adat, yaitu saudara Agustinus menggantikan dengan babi. Ada beberapa disepakati babi nya di sana, dan Alhamdulillah sudah diterima," kata Irjen Agung, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Kades di Nias Selatan Cekik dan Ancam Bunuh Lalu Perkosa Warganya, Kini Gol

Agung mengatakan, Samahati yang sempat terluka akibat dikeroyok oleh Agustinus kemudian sudah diobati,

Menurut Agung, pertikaian antara kedua keluarga ini bermula saat keluarga Samahati hendak mengadakan acara pernikahan putranya.

Kemudian, ketika anak Agustinus hendak memarkir mobilnya, Samahati menegur anak Agustinus, sehingga terjadi cekcok. 

Lalu, Agustinus kemudian menyerang Samahati, hingga keduanya sama-sama terluka.

Pascakejadian, keduanya sama-sama melapor ke polisi dan dijadikan tersangka.

Baca juga: Kasus Petani Wanita Kepalanya Dipenggal di Nias Selatan Mandek, Pelaku Masih Berkeliaran

Setelah dijadikan tersangka, kedua keluarga ini lantas sepakat melakukan perdamaian.

Polisi kemudian mengedepankan proses restorative justice yang diatur melalui peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative.

"Sudah terpenuhi unsur-unsurnya atau syarat-syaratnya, dimana dalam RJ ini kedua belah pihak sudah mengambil langkah-langkah penyelesaian, dan kemudian terkait permasalahan sudah terpenuhi," kata Agung.

Dari foto yang diterima Tribun-medan.com, tampak kedua keluarga ini kemudian saling berpelukan satu sama lain.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved