Penganiayaan

Anggota DPRD Partai PDI-P Ditetapkan Jadi Tersangka, Kapolsek Sosa: Pukul Suami Pakai Sapu

Kapolsek Sosa AKP Haposan Harahap, Polres Padang Lawas, Sumatera Utara menyatakan, penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Jenti sesuai prosedur.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TikTok Jenti Mutiara 
Anggota DPRD PadanglLawas dari PDIP, Jenti Mutiara Napitupulu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kapolsek Sosa AKP Haposan Harahap, Polres Padang Lawas, Sumatera Utara menyatakan, penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Palas, Jenti Mutiara Napitupulu sesuai prosedur.

Menurutnya, penetapan ini usai pihaknya memiliki bukti yang cukup.

Kata AKP Sosa, Jenti diduga memukul mantan suaminya bernama Sakkeus menggunakan sapu. Namun dia tidak merinci gagang sapu atau bagian lidi yang dipukul.

“Sudah lengkap semua. Saksi ada, hasil visum yang kita dapatkan dari rumah sakit. Dalam BAP sepertinya dipukul pakai sapu,’kata AKP Sosa, Kamis (27/7/20230.

Polisi menyatakan, Jenti dan Sakkeus sama-sama ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga. Untuk Sakkeus, dia ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan Jenti ke Polres Palas.

Sementara Jenti, jadi tersangka di Polsek Sosa atas laporan Sakkeus Harahap.

Kapolsek membantah penetapan Jenti tidak sesuai prosedur karena belum memeriksanya.

Nyatanya, Jenti sudah dipanggil sebanyak tiga kali, dua dipanggil secara pribadi dan satu melalui ketua DPRD Padang Lawas. Akan tetap wanita kelahiran 1988 itu mangkir.

“Sudah ditetapkan tersangka karena memang cukup syarat dijadikan tersangka. Kita panggil 2 kali gak mau datang, kita surati ketua DPRD juga tidak mau datang.”

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Padang Lawas dari PDI-P, Jenti Mutiara Napitupulu mengaku kaget ketika ditetapkan tersangka oleh Polsek Sosa, Polres Padang Lawas.

Ia merasa kecewa dengan penetapan tersangka yang dilakukan Polisi, sedangkan dia merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan mantan suaminya, Sakkeus Harahap.

Jenti, melaporkan Sakkeus pada 1 Desember 2022 atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan mantan suami, disertai bukti visum luka memar yang dialami.

“Yang paling mirisnya lagi, saya dilaporkan di Polsek oleh mantan suami saya dan hari ini saya korban dari KDRT itu tetapi dijadikan tersangka di Polsek Sosa. Saya sebagai perwakilan perempuan satu-satunya DPRD Kabupaten Padang Lawas ini masih sulit mencari keadilan atas tindakan yang saya terima,”kata Jenti, dalam keterangannya.

Yang membuatnya merasa aneh ialah, Polisi belum pernah memeriksanya sebagai terlapor. Sementara mereka bisa menetapkannya tersangka sejak bulan Maret 2023.

“Sampai hari ini saya belum pernah diambil keterangan di Polsek Sosa tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka di sana, bulan Maret ditetapkan sebagai tersangka.”

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved