Polres Siantar

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Siantar Digelandang ke Kantor Polisi

Seorang pria berinisial HS (41) warga Jalan Demokrasi Ujung, Perumahan Hijau, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, digelandang

Istimewa
Seorang pria berinisial HS (41) warga Jalan Demokrasi Ujung, Perumahan Hijau, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, digelandang oleh keluarga korban ke Polres Pematangsiantar atas perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur berusia 14 tahun, Selasa (25/7/2023) pukul 02.00 WIB 

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Siantar Digelandang ke Kantor Polisi

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Seorang pria berinisial HS (41) warga Jalan Demokrasi Ujung, Perumahan Hijau, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, digelandang oleh keluarga korban ke Polres Pematangsiantar atas perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur berusia 14 tahun, Selasa (25/7/2023) pukul 02.00 WIB.

Plh Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Jimmi C Hutajulu menceritakan, antara pelaku dan korban memang sudah saling kenal sejak Februari 2023 lalu. Sebab korban sering bermain ke tempat temannya yang berada di dekat rumah pelaku.

Sejak saat itu antara pelaku dan korban mulai dekat sampai korban sering meminta tolong kepada pelaku untuk menyelesaikan permasalahan dengan pacarnya ataupun masalah yang lain.

Selanjutnya, sekitar bulan April 2023 hubungan pelaku dan korban mulai dekat, karena korban tinggal di rumah temannya yang juga dekat dengan rumah pelaku di satu komplek perumahan. Lalu pada bulan Mei 2023, pelaku pun metayu korban untuk tinggal bersama dirumahnya.

Ajakan itu pun dituruti, sehingga korban pun tinggal di rumah pelaku selama dua bulan. Selama tinggal satu rumah, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan intim layaknya suami-istri sebanyak 7 kali.

"Kepada korban pelaku berjanji akan bertanggung jawab," jelasnya.

Namun mendengar pengakuan korban sudah disetubuhi pelaku membuat orangtua korban marah hingga akhirnya membawa paksa pelaku ke Mako Polres Pematangsiantar, Selasa (25/7/2023) pukul 02.00 WIB. Setelah itu orangtua korban juga membuat laporan pengaduan resmi.

"Saat ini pelaku sudah diamankan guna diproses sesuai Pasal 81 Subs Pasal 82 dari UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved