Penistaan Agama

Dugaan Penistaan Agama yang Dilakukan Pengacara Kammarudin Simanjuntak, Polda Sumut Memproses

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi meminta semua pihak memberikan waktu ke mereka agar bisa mengusut kasus ini.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan atas kasus penistaan agama. Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan DPD Partai Ummat Kota Medan, Rabu (26/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyatakan telah menerima laporan ketua DPD Partai Umat Medan, Persada, yang melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Kamaruddin Simanjuntak.

Polisi menyebut, laporan warga itu sedang diteliti, sebelum diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus terkait UU ITE.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi meminta semua pihak memberikan waktu ke mereka agar bisa mengusut kasus ini.

“Laporan sudah diterima. Tentunya penyidik akan meneliti materi laporan dan sebagainya. Kita tunggu proses dan mekanismenya nanti,” kata Kombes Hadi, Kamis (27/7/2023).

Sebelumnya, pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polda Sumut, Rabu (26/7/2023). Dia dilaporkan Ketua DPD Partai Umat Medan karena dianggap menistakan agama.

Ketua DPD Partai Umat, Persada, mengatakan, laporan mereka berangkat dari sebuah video yang diunggah ke YouTube.

Di situ Kamaruddin menjelaskan kalau pada sebuah pertemuan sempat bertemu orang-orang yang meminta agar Panji Gumilang dihukum.

Kemudian dia pun menanyakan kenapa harus dihukum karena mengatakan Al-Qur'an adalah perkataan manusia.

Lantas dia menanyakan apakah orang-orang tersebut pernah mendengar Tuhan berbicara.

Di poin inilah Kamaruddin dituding menistakan agama karena diduga sempat mempertanyakan kenapa apabila Al-Qur'an merupakan perkataan manusia.

"Karena mengatakan Al-Qur'an itu adalah perkataan manusia, emangnya kalau perkataan manusia kenapa. Emangnya kau pernah dengar Tuhan berbicara atau Elohim berbicara. Ini yang kita ambil poinnya menyatakan bahwa pernah bicara sama Tuhan," kata Persada menirukan, Rabu (26/7/2023).

Usai melaporkan Kamaruddin Simanjuntak, Persada berharap tidak ada lagi yang berkata seperti Kamaruddin.

Menurutnya, jika masyarakat mempercayai apa yang dikatakan Kamaruddin, hal itu akan jadi pembenaran.

"Jadi ini jangan lagi menyebar menjadi pembenaran pada berikutnya. Pasal yang dikenakan penistaan agama UU ITE tentang SARA, uu nomor 19 tentang tahun 2019 tentang informasi dan transaksi Elektronik pasal 28 ayat 2."

Dilihat dari cuplikan video, awalnya Kamaruddin Simanjuntak bercerita baru bertemu dengan sejumlah orang dan membahas sosok Panji Gumilang.

Orang-orang yang ditemuinya menyebut Panji layak dihukum karena mengatakan Al-Qur'an perkataan manusia.

Kemudian Kamaruddin menanyakan kepada orang itu apakah mereka pernah mendengar Tuhan berbicara.

"Memangnya kalau perkataan manusia kenapa? Memang kau pernah dengar Tuhan bicara atau Elohin berbicara. Nah dia tidak bisa jelaskan," kata Kamaruddin.


(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved