Berita Medan
Terdakwa Perkara Vaksin Kosong Bakal Divonis, Papan Bunga Minta Bebaskan dr Gita Muncul di PN Medan
Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Kamis (27/7/2023) dikelilingi papan bunga yang bertuliskan agar terdakwa dr Gita dibebaskan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Kamis (27/7/2023) dikelilingi papan bunga yang berisikan permintaan agar dr Tengku Gita AIsyaritha dibebaskan.
Amatan Tribun Medan, terlihat belasan papan bunga tersandar di pagar PN Medan dan sekitarnya.
Baca juga: TERDAKWA Vaksin Kosong dr Gita Menangis Terisak di Pengadilan, Ini Penyebabnya
Tampak belasan papan bunga tersebut bertuliskan, meminta agar terdakwa dr Gita dibebaskan.
"Hakim PN Medan Tegakkan Keadilan, Bebaskan Dokter G. Relawan Covid-19," tulisan dari salah satu papan bunga, Kamis (27/7/2023).
"Stop Kriminalisasi Dokter, Dokter Dilindungi Undang-Undang, Hakim PN Medan Mohon Bebaskan Dokter G," tulisan lain dari papan bunga lainnya.
Saat ditemui, Penasihat Hukum (PH) dr Gita, Redyanto Sidi Jambak mengatakan, papan bunga yang hari ini muncul di kawasan PN Medan merupakan aksi solidaritas dari sesama rekan tenaga kesehatan.
"Ini adalah spontanitas, solidaritas dari kawan-kawan tenaga kesehatan, yang hari ini tau agenda hari ini adalah putusan terhadap perkara yang diduga vaksin kosong," kata Redyanto.
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Dr. Gita Terdakwa Suntik Vaksin Kosong Menangis Terisak di Pengadilan Negeri Medan
Menurutnya, terdakwa seharusnya dibebaskan, karena dalam perkara tersebut tidak terdapat korban dan kerugian.
"Tidak ada korban, tidak ada kerugian, dan atas dasar apa dia harus dihukum," ucapnya.
Adanya aksi solidariras tersebut, Redyanto berharap, agar Majelis hakim PN Medan dapat memberikan keadilan dan membebaskan terdakwa.
"Harapan yang tertuang dalam papan bunga ini, meminta kepada Pengadilan Negeri Medan melalui wakil Tuhan yang ada di Pengadilan ini yaitu hakim yang menangani perkara untuk dapat memberi keadilan dan membebaskan terdakwa atas dugaan yang menurut kita tidak ada unsur hukum yang dapat mempertanggungjawabkan pidana kepadanya," harapnya.
Dikatakan PH terdakwa tersebut, belasan papan bunga yang terpampang di sekitaran PN Medan tersebut merupakan aspirasi dari rekan-rekan tenaga kesehatan se-Indonesia.
Baca juga: Perkara Suntikkan Vaksin Kosong, Dokter Gita Aisyaritha Dituntut 4 Tahun Penjara di PN Medan
"Dari beberapa pelosok provinsi, saya lihat ada dari Kalimantan, ada juga yang dari luar Sumatera Utara, pada intinya, merupakan aspirasi dari tenaga Kesehatan se Indonesia," pungkasnya.
Diketahui, terdakwa dr Gita sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dengan tuntutan pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp 500 ribu subsidair 4 bulan kurungan.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.