Fakta Baru Redho Mahasiswa Dimutilasi di Sleman, Ternyata Sedang Penelitian soal LGBT

Redho Tri Agustian, korban kasus mutilasi yang terjadi di Sleman, DI Yogyakarta, ternyata sedang melakukan penelitian terkait LGBT.

Kompas.com/Wijaya Kusuma
Redho Tri Agustian, mahasiswa UMY korban mutilasi di Sleman ternyata sedang lakukan penelitian soal LGBT 

Terkahir Tri menyampaikan, agar publik bersabar dan memberikan waktu karena masih bekerja mengungkap kasus tewasnya R.

Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi saat menjelaskan update kasus mutilasi di Sleman
Dir Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi saat menjelaskan update kasus mutilasi di Sleman (YouTube Polda D.I. Yogyakarta)

Alasan memutilasi

Endriadi melanjutkan penjelasannya, pelaku RD dan W seketika panik mengetahui RTA meninggal dunia.

Keduanya lantas terpikir untuk menghilangkan jejak peristiwa tewasnya korban.

RD dan W lalu memutilasi jasad korban menjadi beberapa bagian.

Keduanya juga merebus pergelangan kaki dan tangan korban guna menghilangkan sidik jari.

"Setelah dipotong-potong dimasukan ke dalam plastik," imbuh Endriadi.

Kedua pelaku melanjutkan aksinya dengan menyebar potongan tubuh korban ke sejumlah lokasi.

Termasuk mengubur kepala korban di pekarangan wilayah Gimberan, Merdikorejo, Tempel Sleman.

Sementara bagian tubuh lainnya disebar di sejumlah tempat, termasuk di wilayah Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman.

"Setelah selesai, mereka kembali ke kos korban, pelaku dari luar Jogja kembali (pulang)," ucap Endriadi.

Potongan tubuh korban diketahui pertama kali ditemukan di Sungai Bedog, perbatasan antara Kalurahan Bangunkerto dengan Kalurahan Wonokerto pada Rabu (12/7/2023) petang.

Kini, RD dan W masih ditahan guna menjalani serangkai pemeriksaan.

Endriadi menyebut, keduanya dijerat dengan pasal berlapis, dengan rincian:

- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

- Pasal 170 ayat 2 dan 3 karena pelaku melakukan kekerasan dengan bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama penjara 12 tahun.

- Pasal 351 ayat 3 karena pelaku penganiayaan mengakibatkan korban mati dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Informasi tambahan, identitas lengkap korban seorang laki-laki berinisial R (20) beralamat Pangkalpinang, Kota di Kepulauan Bangka Belitung.

R berada di Jogja karena berkuliah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Sementara pelaku berinisial W (29) laki-laki, tinggal di alamat Kabupaten Magelang dan RD (38), laki-laki beralamat Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

(*/ Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved