Viral Medsos

KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka, Danpuspom TNI: Yang Bisa Menetapkan Tersangka Ya Militer

KPK sebelumnya menetapkan dua personel TNI aktif itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews
Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas oleh KPK. Kasus terungkap setelah tangan kanannya Letkol Adm Afri Budi Cahyanto terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/7/2023). 

Salah satunya adalah Henri.

Selain Henri, KPK juga menetapkan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka.

Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.

Baca juga: Bintang 3 Henri Alfiandi Berkelit Lawan KPK Masih Prajurit Aktif, Meski Basarnas Instansi Sipil

Baca juga: KOMENTAR PEDAS Kabasarnas Sebut KPK Salah Langkah Tetapkan Tersangka Suap : Saya Masih Militer Aktif

Baca juga: OTT KPK - Jadi Tersangka Dugaan Suap Rp 88 Miliar, Kepala Basarnas: Saya Akan Bertanggung Jawab. . .

(*/tribun-medan.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved