Raja Bisnis Ilegal

Pho Sie Dong, Bandar Sabu Raja Bisnis Ilegal yang Dibebaskan Hakim PT Medan Kini Diburon Jaksa

Pho Sie Dong, terdakwa bandar sabu yang juga raja bisnis ilegal Kota Binjai kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Binjai

Editor: Array A Argus
HO
Pho Sie Dong alias Si Dong si bandit bisnis ilegal Kota Binjai 

Dalam sidang putusan itu, hakim tidak hanya memvonis 7 tahun penjara terhadap Pho Sie Dong.

Lelaki yang pernah terlibat dalam kasus perjudian dan pengoplosan pupuk subsidi itu juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. 

Bandar Sabu

Dalam dakwaan JPU Kejari Binjai, Pho Sie Dong dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dan subsidair Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1). 

Pho Sie Dong diamankan Unit II Sat Resnarkoba Polres Binjai di kediamannya di Jalan Petai, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan Abdul Gunawan pada Senin (9/5/2022) silam.

Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijual oleh Abdul Gunawan. 

Menurut Abdul Gunawan, ia sudah tujuh kali menerima pasokan sabu dari Pho Sie Dong.

Rekam Jejak Pho Sie Dong:

Mafia pengoplos pupuk subsidi 

Pho Sie Dong alias Si Dong merupakan mafia pengoplos pupuk bersubsidi.

Pada tahun 2016, Pho Sie Dong yang sempat buron selama dua tahun akhirnya ditangkap polisi.

Menurut keterangan polisi kala itu, Pho Sie Dong tidak hanya terlibat mengoplos pupuk bersubsidi.

Pho Sie Dong juga terlibat dalam berbagai tindak pidana, seperti pencemaran nama baik dan penganiayaan.

Ia pun kala itu diproes, dan dijebloskan ke dalam penjara.

Baca juga: Keluarga yang Dicurigai Penyelundup Kosmetik Ilegal Diam-diam Cabut Laporan di Propam

Tuduh polisi lakukan pemerasan 

Pho Sie Dong alias Si Dong pernah menuduh polisi memeras dirinya sebanyak Rp 75 juta.

Tuduhan itu pernah dilayangkan Pho Sie Dong dan terbit di satu media massa.

Karena tuduhan itu, polisi pun geram.

Polisi kemudian menuntut Pho Sie Dong atas pencemaran nama baik.

Baca juga: Hutan Lae Pondom Rusak dan Gundul Dirambah Diduga Mafia Ilegal Logging

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved