TikTok Shop Bunuh UMKM, Harga Sweater Impor Cuma Rp 15 Ribuan Bikin Pemerintah Tak Habis Pikir

Pelaku UMKM di Indonesia gulung tikar gara-gara murahnya produk impor di TikTok Shop. Pemerintah pun bakal menghentikan total penjualan produk dari Ti

|
HO
TikTok Shop membunuh UMKM. 

TRIBUN-MEDAN.COMTikTok Shop saat ini benar-benar membunuh UMKM.

Adapun pelaku UMKM di Indonesia rata-rata gulung tikar gara-gara tak mampu bersaing melawan produk impor yang dijual murah di platform TikTok Shop.

Misalnya saja, harga sweater impor yang dijual Rp 15 – Rp 20 ribuan di TikTok Shop.

Tidak hanya itu, bahkan hal-hal kecil pun seperti kecap dan sambal impor pun di jual di TikTok Shop.

Hal ini membuat pemerintah mengambil tindakan tegas.

Lantaran, UMKM sudah jelas-jelas tidak mampu lagi untuk bersaing.

TikTok Shop
TikTok Shop (HO / Tribun Medan)

Oleh karena itu menurut Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada, salah satu langkah yang harus dilakukan TikTok adalah menghentikan secara total penjualan produk impor dari aplikasinya.

Aduan para pelaku usaha juga didapatkan oleh Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop-UKM Fiki Satari.

Ia mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dari para pelaku usaha terkait produk impor yang membanjiri TikTok Shop.

Baca juga: SOSOK Muzdalifah, Janda Kaya Mantan Istri Nassar, Dikabarkan Bangkrut Gegara Jual Tisu di TikTok

Baca juga: HEBOH Project S TikTok Shop Ancam UMKM, Teten Masduki: TikTok Janji tak Dilaksanakan di Indonesia

Ia juga menuturkan, dengan masuknya barang impor yang diperjualbelikan di TikTok Shop membuat banyak pelaku UMKM yang gulung tikar, padahal baru mulai bangkit pascapandemi.

"Beberapa temuan, beberapa hasil publikasi dan laporan dari pelaku UMKM kepada kami, ada laporannya banyak. Produk impor dijual UMKM dengan harga murah,”

“Faktanya ini menggerus UMKM ini ya, bagaimana dia bisa berkompetisi, ini menjadi concern, yang kita diskusikan dengan pihak TikTok," ujar Fiki dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Rekayasa Pembunuhan Istri Seolah Akhiri Hidup Gantung Diri, Suami Diamankan Polres Bengkalis

Baca juga: Agus Ujung, Keponakan yang Bacok Rosda Situmeang, Dituntut Jaksa Hukuman 20 Tahun Penjara

Terkait hal ini, Mendag Zulhas menyampaikan bahwa pemerintah akan melarang penjualan produk barang impor di bawah harga 100 dollar AS atau Rp 1,5 juta di e-commerce dan social commerce Indonesia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, kebijakan yang dimasukan ke dalam revisi Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik itu dilakukan lantaran ingin melindungi produk UMKM agar tidak kalah saing.

"Ya kalau nanti produk (impor) yang harganya Rp 5.000 membanjiri kita kan kita malah repot makanya itu yang kita usulkan dalam revisi Permendag," ujar Mendag Zulhas, Jumat (28/7/2023).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved