Breaking News

Berita Sumut

Agus Ujung, Keponakan yang Bacok Rosda Situmeang, Dituntut Jaksa Hukuman 20 Tahun Penjara

Agus Ujung ditunutu JPU dengan hukuman 20 tahun penjara, karena tega menghabisi nyawa tantenya bernama Rosda Situmeang.

|
HO
Inilah wajah Agus Ujung, tersangka utama pembunuhan sadis di Kota Binjai 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai menuntut terdakwa pembunuhan bernama Agus Ujung dengan hukuman 20 tahun penjara, karena tega menghabisi nyawa tantenya bernama Rosda Situmeang.

"Ya, sudah dibacakan tuntutannya oleh penuntut umum di Pengadilan Negeri Binjai pada Rabu (26/7/2023)," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Binjai, Andri Dharma, Jumat (28/7/2023). 

Baca juga: Agus Ujung Peragakan 22 Adegan dalam Rekonstruksi Kasus Penikaman Rosda Situmeang di Binjai

Dalam amar tuntutannya, terdakwa Agus Ujung dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam primair pasal 340 ayat (1) KUHPidana dan kedua pasal 351 ayat (2) KUHPidana. 

Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, JPU menuntut terdakwa Agus Ujung dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. 

Juga menyatakan barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu, sebilah pisau belati tidak ada gagangnya, sebilah gagang pisau terbuat dari kayu, satu baju warna merah orange batik berlumuran darah, satu celana pendek warna orange batik berlumuran darah potongan rambut dan satu HP merek Oppo A3F dirampas untuk dimusnahkan. 

Baca juga: Rosda Situmeang Dibacok Keponakannya hingga Tewas, Anak Korban Kini Jalani Perawatan di Rumah Sakit

"Tuntutan sudah dibacakan, kini menunggu putusan majelis hakim," ujar Andri.

Sebelumnya, terdakwa menghabisi nyawa korban diduga karena cemburu. Selain korban tewas, anaknya juga mengalami luka. 

Terdakwa mulanya tidak ada niat membunuh korban yang merupakan tantenya. Sepulang dari bekerja, terdakwa menongkrong di warung kopi sebelah rumah, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat, pertengahan April 2023 lalu.

Tak lama berselang, terdakwa pulang ke rumah dengan menggunakan kunci yang dipegangnya. Di rumah itu, terdakwa melihat kedua anak korban berinisial OC (18) dan EKS (16) tengah tertidur. 

Tiba-tiba terdakwa tidak dapat tidur dan teringat korban yang memberikan fasilitas lebih kepada pekerja lain. Karena ingat ini, terdakwa kemudian menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau yang diambil dari dapur. 

Kemudian pisau ditusuk pelaku ke arah leher kanan korban. Saat itu, korban tidur bersama anaknya yang perempuan berinisial EKS. 

Korban sempat terbangun dan melawan terdakwa. Juga bersama anak perempuannya melawan agar terdakwa menghentikan perbuatan kejinya. 

Baca juga: Akhirnya Terkuak Motif Agus Ujung Bunuh Rosda Situmeang dan Tikami 2 Anak Korban, Cemburu Buta

Namun, pisau yang ditusuk terdakwa ke leher korban terlepas dari gagangnya. Sehingga terdakwa pergi ke dapur kembali mengambil sebilah parang yang ada di bawah kompor. 

Perbuatan terdakwa untuk menebas korban dengan parang dihalangi oleh kedua anaknya. Pintu kamar korban berusaha ditutup dan dihalangi oleh kedua anak korban. 

Meski demikian, terdakwa melihat ada celah pada pintu yang buntutnya parang tersebut tangan korban. Terdakwa sendiri menyerahkan diri kepada polisi sebelum 1x24 jam.

(cr23/tribun-medan.com)


 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved