Cerita Bandar Narkoba Freddy Budiman

CERITA FREDDY BUDIMAN, Gembong Narkoba Kelas Kakap yang Taubat Jelang Eksekusi Mati!

Freddy Budiman, gembong narkoba kelas kakap berakhir dieksekusi pada 2016 lalu. Ia merupakan salah satu pengedar narkoba terbesar di Indonesia.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Freddy Budiman, gembong narkoba kelas kakap berakhir dieksekusi pada 2016 lalu. Ia merupakan salah satu pengedar narkoba terbesar di Indonesia yang memiliki jaringan internasional.

Freedy Budiman dieksekusi mati pada 29 Juli 2016 di Lapangan Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Terpidana mati tersebut diesksekusi oleh regu tembak bersama 13 terpidana lainnya setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung.

Selama kasusnya mencuat, Freedy Budiman penuh dengan kontroversi.

Freddy Budiman juga menjadi terkenal akibat perlakuan istimewa dengan mendapat ruangan untuk berhubungan seksual, berdasarkan pengakuan kekasihnya sebelum ia dieksekusi.

Ia juga dengan mudah mengembangkan jaringan pengedar dan meracik narkoba sendiri di dalam lapas.

Dikenal sebagai gembong narkoba kambuhan, Freddy Budiman pernah ditangkap pada tahun 2009 karena kedapatan memiliki 500 gram sabu.

Freddy saat itu divonis 3 tahun 4 bulan penjara atas kasus kepemilikan tersebut. Tak butuh waktu lama, Freddy akhirnya kembali berususan dengan aparat di tahun 2011.

Dia kedapatan memiliki ratusan gram sabu dan bahan pembuat ekstasi. Dia juga menjadi terpidana 18 tahun karena kasus narkoba di Sumatera dan menjalani masa tahanannya di Lapas Cipinang.

Namun Freddy diketahui masih mengatur peredaran narkoba di balik jeruji. Lapas menjadi ladang baru ia berbisnis narkoba.

Ia tertangkap mengimpor 1,4 juta butir ekstasi dari Tiongkok. Tahun 2014, ia membuat pengakuan mengagetkan kepada Haris Azhar kalau dirinya meminta bantuan polisi, BNN, dan Ditjen Bea dan Cukai untuk memasukkan narkoba ke Indonesia.

Selisih harga yang sangat besar membuat ia mampu menyuap banyak pihak senilai miliaran rupiah. Kepada Haris, Freedy Budiman mengaku siap dihukum mati.

Namun ia prihatin dengan kondisi penegak hukum. Ia pun meminta Haris Azhar yang membacakan pledoinya di pengadilan.

Ketua DPR saat itu, Ade Komarudin bahkan sempat menyatakan semua institusi harus menelusuri tulisan Haris atas kesaksian Freddy.

Namun Haris malah bermasalah akibat tulisannya dan dirinya dilaporkan beberapa institusi ke Bareskrim Mabes Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved