Breaking News

Berita Viral

Kasus Kematian Bripa Ignatius: Dua Anggota Densus 88 Ditetapkan Tersangka dan Terancam Hukuman Mati

Kasus kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage terkuak. Dua anggota Densus 88 ditetapkan tersangka dan terancam hukuman mati. 

Ho
Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage alias Rico tewas ditembak oleh seniornya sesama anggota Polri yang bertugas di Densus 88 Antiteror. Penembakan antar anggota Densus 88 Antiteror Polri itu terjadi pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB, di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ho) 

Narasi dalam video tersebut menyebut jenazah tersebut adalah Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF). Ia diduga tewas ditembak oleh sesama anggota Polri.

Dalam video itu, juga memperlihatkan bekas bekas tembakan di bagian kepala, seperti belakang telinga korban.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya membenarkan informasi kematian Bripda IDF tersebut.

“Pada hari Minggu dinihari tanggal 23 Juli 2023 pkl 01.40 bertempat di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," ucap Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023) kemarin.

Dia pun menekankan Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar peraturan yang berlaku.

Ramadhan mengatakan, pihak Kepolisian kini tengah melakukan pengusutan terkait insiden tersebut.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved