News Video
KPK Akui Khilaf Soal OTT dan Tetapkan Tersangka Kabasarnas Hingga Minta Maaf ke TNI
Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui kesalahan prosedur dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka dugaan suap yang menyeret pejabat Basarnas.
TRIBUN-MEDAN.Com, Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui kesalahan prosedur dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka dugaan suap yang menyeret pejabat Basarnas.
Permintaan maaf tersebut langsung disampaikan oleh wakil ketua KPK Jonatan Tanak setelah diadakannya pertemuan antara KPK dan TNI pada Jumat (28/7/2023).
Dikutip dari Tribunnews.com, terkait kasus suap yang menyeret dua perwira TNI di Basarnas, TNI menganggap bahwa proses yang dilakukan menyalahi ketentuan yang berlaku.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan yakni ketentuan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Kepala Babinkum TNI, Laksda Kresno Buntoro juga menjelaskan setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif tunduk pada ketentuan UU tersebut dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di dalam UU peradilan militer, kata dia, diatur mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanakan eksekusi.
Selain itu, kata dia, diatur juga dengan tegas terkait penyelidikan, penangkapan dan penahanan.
Di sisi lain, Marsda Agung Handoko juga mengatakan saat ini Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto belum ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini Puspom TNI baru mendapat laporan resmi dari KPK terkait penetapan tersangka dua prajurit aktif TNI dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Basarnas.
Laporan resmi dari KPK berupa laporan polisi tersebut, kata Agung, baru diserahkan kepada pihaknya pada Jumat (28/7/2023) pukul 10.30 WIB siang ini.
Sehingga, kata dia, proses hukum terhadap dua perwira aktif TNI tersebut baru bisa dilakukan.
Artikel ini tayang di Tribunnews : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/07/28/kpk-minta-maaf-ke-tni-akui-khilaf-lakukan-ott-hingga-tetapkan-kepala-basarnas-jadi-tersangka?page=2
Selengkapnya tonton video :
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.